Senin, 15 Juni 2020

Perempuan Dalam Lembaran Suci

Suatu ketika Umar Bin Khattab yang kala itu merupakan khalifah, tengah menunggang kuda dengan diiringi banyak orang. Di tengah jalan ia bertemu dengan seorang wanita tua yang meminta umar untuk berhenti. Ia tanpa diminta kemudian memberi nasehat kepada Umar bahwa sebagai khalifah hendaknya ia lebih banyak bertakwa kepada Allah, takut akan kematian, dan hendaknya takut akan kehilangan kesempatan (untuk beramal shalih), serta banyak lagi nasihat lainnya. Sambil terus berdiri, Khalifah Umar menyimak nasehat perempuan tua tersebut dengan khusyu’. Orang-orang yang mengiringi khalifah Umar sempat merasa gusar melihat ulah perempuan tua tersebut yang dengan beraninya menghentikan perjalanan khalifah. Terlebih lagi perempuan itu secara lancang menceramahi Umar, padahal selain sebagai khalifah, beliau adalah shahabat mulia yang paling memiliki keutamaan di sisi rasulullah setelah Abu Bakar.

Setelah perempuan tua tersebut pergi, orang-orang pun bertanya kepada Khalifah Umar, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau sampai berdiri seperti itu dan mendengarkan ceramah perempuan tua itu?” tanya mereka

“Demi Allah, jika sekiranya perempuan tua itu membuatku tertahan dari permulaan hingga akhir siang, maka aku tidak akan bergeser darinya kecuali untuk keperluan shalat fardhu Tidakkah kalian tahu siapa dia?” jawab khalifah sekaligus bertanya balik.

Orang-orang pun terdiam, nampaknya mereka memang tak mengenali siapa perempuan tua itu.

“Dialah Khaulah Binti Tsa’labah, seorang perempuan di masa rasulullah yang doa, pengaduan, dan tuntutannya langsung didengar oleh Allah dari atas langit ketujuh. Pantaskah seorang Umar berpaling dan tak menghiraukan perkataannya, padahal Tuhan Semesta Alam mendengarkan perkataannya dan mengabulkan tuntutannya?” jawab Khalifah Umar.

Khaulah Binti Tsa’labah

Ada satu peristiwa yang membuat Khaulah Binti Tsa’labah, menjadi salah satu perempuan yang memiliki keistimewaan dalam lembaran suci Al-Qur’an. Suatu ketika ia pernah menghadap kepada rasulullah mengadukan permasalahannya bahwa suaminya telah menjatuhkan zhihar terhadapnya. Zhihar merupakan salah satu cara suami dalam tradisi Arab Jahiliyah untuk menceraikan istrinya dengan mengatakan kepada istrinya bahwa punggung istrinya tersebut menyamai punggung ibunya (ibu si suami). Perkataan semacam itu merupakan kiasan yang bermakna bahwa si suami telah enggan dan bosan untuk menggauli istrinya, biasanya karena si istri sudah tua dan tak menarik lagi.

Meskipun demikian, zhihar memiliki dampak yang lebih menyakitkan dan merugikan bagi perempuan dibandingkan talak (cerai). Talak terjadi karena terdapat ketidakcocokan antara suami dan istri atau tiada lagi rasa saling cinta antara keduanya. Pemutusan hubungan seami istri melalui talak membuat masing-masing berikutnya bisa memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk menentukan kelanjutan hidup dengan membangun rumah tangga yang baru dengan orang lain. Adapun zhihar, di satu sisi membuat istri menjadi terlunta-lunta nasibnya seumur hidup karena ia tidak lagi diperdulikan oleh suaminya sebagaimana seorang perempuan yang telah tertalak. namun di sisi lain, ia pun tidak bisa bebas untuk menentukan kelanjutan nasibnya atau membangun rumah tangga baru, karena statusnya yang masih terikat sebagai istrinya yang sah.

Mendengar pengaduan dari Khaulah, rasulullah hanya menyatakan kepadanya, bahwa berdasarkan adat dan tradisi masyarakat Arab yang berlaku kala itu, maka ia (Khaulah) tidak telah menjadi haram selamanya bagi suaminya karena telah dijatuhi zhihar. Namun Khaulah memprotes  dan terus mendesak beliau atas nasibnya yang bakal terkatung-katung menderita karena zhihar. Saat itu rasulullah belum bisa memberikan solusi dan penyelesaian yang memadai atas permasalahan tersebut, sebab belum memang belum ada ayat yang turun kapada beliau terkait persoalan zhihar. Dengan berat hati dan meneteskan air mata membayangkan nasibnya, Khaulah beranjak pergi. Ia kemudian menengadahkan tangannya ke langit sambil berdoa, “Ya Allah turunkanlah solusi masalahku melalui lisan nabi-Mu!”

Tak jauh Khaulah beranjak dari tempatnya, Allah menurunkan wahyu kepada rasulullah Surat Al-Mujadilah ayat 1-4 yang berisi jawaban sekaligus solusi dari Allah atas permasalahan zhihar yang menimpa Khaulah. Ketentuan dalam wahyu tersebut berikutnya juga berlaku sebagai solusi bagi para perempuan yang dijatuhi zhihar oleh suaminya. Dalam ketentuan tersebut antara lain dinyatakan bahwa perbuatan menyamakan dan menganggap istri sama dengan ibu kandung adalah sebuah kedustaan, karena ibu kandung tiada lain kecuali adalah orang yang melahirkannya. Ayat tersebut berikutnya memberikan batasan waktu agar para istri nasibnya tidak terkatung-katung dan menderita seumur hidupnya karena zhihar. Al-Qur’an memberikan tenggang waktu 3 bulan bagi suami yang menjatuhkan zhihar kepada istrinya untuk mempertimbangkan apakah ia berniat akan kembali kepada istrinya atau tidak. Jika dalam tempo 3 bulan, suami tak berkeinginan untuk kembali kepada istrinya, atau bahkan belum mempunyai keputusan yang jelas, maka secara otomatis si istri telah tertalak dan memiliki keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Adapun jika dalam tempo 3 bulan si suami memutuskan untuk kembali kepada istrinya, maka sebagai tebusan untuk membatalkan zhihar yang telah ia jatuhkan ia harus menunaikan kafarat sebelum dihalalkan kembali untuk menggauli istrinya. Adapun kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu melakukan itu, maka opsi selanjutnya adalah suami harus berpuasa selama 2 bulan secara berturut-turut. Jika suami juga tidak mampu melaksanakannya, maka opsi terakhir yang harus dilakukan oleh suami sebagai kafarat zhihar adalah bersedekah memberi makan 60 orang fakir miskin. Bentuk-bentuk kafarat yang harus ditunaikan oleh suami tersebut merupakan pelajaran bagi mereka agar berikutnya tidak menjatuhkan zhihar yang berpotensi menyengsarakan terhadap nasib para istri.

Adapun Aus Bin Shamit, ia tidak memiliki budak dan tak memiliki harta untuk membeli dan membebaskan budak. Ia pun adalah seorang laki-laki yang sudah tua sehingga juga tak mampu untuk menjalankan puasa selama 2 bulan secara berturut-turut. Ia bahkan terlalu miskin sehingga tidak memiliki apapun untuk disedekahkan, apalagi memberi makan 60 orang fakir miskin. Melihat kondisi Aus Bin Shamit yang demikian, rasulullah tersenyum, beliau kemudian menyedekahkan sekeranjang kurma kepadanya. Demikian pula Khaulah membantu suaminya dengan memberikan satu keranjang kurma. Kurma-kurma tersebut kemudian disedekahkan kepada para fakir miskin sebagai kafarat atas zhihar yang dijatuhkan oleh Aus Bin Shamit terhadap istrinya.

Aisyah Binti Abu Bakar

Selain Khaulah Binti Tsa’labah, terdapat beberapa sosok perempuan lainnya yang istimewa dalam lembaran suci Al-Qur’an, salah satunya adalah Ummul Mukminin Aisyah. Ia pernah mendapatkan jawaban dan klarifikasi langsung dari Allah melalui ayat-ayat-Nya terkait perkara dan permasalahan yang ia alami. Pada suatu ketika Ummul Mukminin Aisyah mendapatkan giliran mengikuti rasulullah dalam sebuah ekspedisi peperangan dengan Bani Musthaliq. Perang tersebut dalam Sirah Nabawiyah dikenal pula dengan istilah Perang Muraisy. Sepulang dari ekspedisi tersebut, ketika telah tiba di Dzul Hulaifah atau Al-Byda’ atau Dzatul Jaisy, yakni tempat berupa tanah lapang yang terletak di sebelah barat daya Kota Madinah, Ummul Mukminin Aisyah baru menyadari bahwa kalungnya putus dan terjatuh. Hal itu membuat rasulullah menghentikan sejenak rombongan ekspedisi untuk mencari kalung ummul mukminin yang hilang.

Pencarian kalung tersebut terus berlangsung hingga tibalah waktu menjalankan Shalat Shubuh. Para shahabat dalam rombongan kebingungan karena di tempat itu mereka tidak dapat menemukan air yang akan digunakan untuk berwudhu’, adapun persediaan air mereka pun juga telah habis. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa beberapa shahabat akhirnya melakukan shalat tanpa berwudhu’. Dalam kondisi demikian beberapa shahabat melaporkan Aisyah kepada Abu Bakar. Abu Bakar mendatangi Aisyah, ia memarahi dan mencela putrinya, mengingat hal itu terjadi disebabkan olehnya. Namun tak lama kemudian Allah menurunkan Surat An-Nisa’ ayat 43 yang berisi keringanan (rukhshah) yang membolehkan seorang muslim bersuci dengan debu (tayamum) apabila tidak menemukan air. Ketentuan terkait tayamum juga terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Turunnya ayat tersebut disambut dengan suka cita oleh para shahabat, Abu Bakar yang awalnya sempat mencela putrinya kemudian memuji Aisyah sebagai sumber keberkahan karena menjadi lantaran dari turunnya ayat tersebut. Kalung Ummul Mukminin Aisyah akhirnya ditemukan berada di bawah unta beliau.

Setelah kalung ditemukan, Ummul Mukminin Aisyah pergi sejenak untuk keperluan buang hajat. Hampir tidak ada yang tahu kepergian beliau kecuali Ummu Masthah. Sekembalinya dari tempat buang hajat, Ummul Mukminin kaget mengetahui rombongan telah beranjak melanjutkan perjalanannya. Rombongan ekspedisi tak menyadari jika Ummul Mukminin ternyata masih tertinggal dan menyangka bahwa beliau berada dalam tandunya. Dalam kondisi demikian, Ummul Mukminin bertemu dengan seorang shahabat bernama Shafwan Bin Mu’athal yang juga tertinggal rombongan. Shafwan mempersilahkan Ummul Mukminin menaiki untanya, kemudian keduanya melanjutkan perjalanan untuk mengejar rombongan. Namun karena tenggang waktu yang cukup lama, rombongan pun tak terkejar, sehingga sampai lebih dulu ke Madinah. Adapun Ummul Mukminin dan Shafwan tiba di Madinah saat siang hari saat banyak orang bisa menyaksikan. Shafwan mengantarkan Ummul Mukminin hingga sampai di depan rumah beliau. Ummul Mukminin Aisyah memasuki rumah tanpa terbersit kekhawatiran sedikitpun, demikian pun rasulullah tidak memiliki prasangka negatif terhadap peristiwa itu. Beliau mengetahui bahwa Shafwan adalah orang yang teguh imannya bahkan ia merupakan salah seorang yang terlibat dalam Perang Badar bersama rasulullah.

Namun peristiwa tersebut nampaknya menjadi peluang emas bagi orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya dan kaum munafik di Madinah yang dipelopori oleh Abdullah Bin Ubay. Mereka dengan segera menghembuskan isu negatif dan berita hoaks bahwa Ummul Mukminin Aisyah telah berselingkuh dengan Shafwan. Isu tersebut sontak saja membuat kehidupan rumah tangga rasulullah dengan Aisyah menjadi terganggu dan tidak lagi nyaman. Demikian pun semua orang berada dalam kondisi bimbang menanggapi permasalahan ini, antara percaya atau tidak terkait kebenaran isu itu. Di satu sisi mereka mengetahui bahwa kedua orang tersebut merupakan orang baik-baik. Namun di sisi lain, mereka mengetahui bahwa keduanya tertinggal rombongan dan melakukan perjalanan pulang ke Madinah bersama. Di tambah lagi isu negatif tentang keduanya semakin banyak dibicarakan. Karena tak ada wahyu yang turun, rasulullah pun sempat bertanya dan meminta pendapat kepada beberapa shahabat mengenai isu tersebut. Peristiwa ini menjadi ujian berat, Ummul Mukminin Aisyah merasa sangat sedih dan terpukul bahkan beliau meminta izin kepada rasulullah untuk pulang menenangkan diri ke rumah ibunya sampai lebih dari 20 hari.

Atas peristiwa tersebut, Allah kemudian menurunkan wahyu Surat An-Nur ayat 11-26 yang mengklarifikasi persolan pelik itu dan membersihkan kembali nama Ummul Mukminin Aisyah dari isu hoaks yang dihembuskan oleh kaum munafik tersebut. Peristiwa fitnah dan berita bohong ini dalam sirah nabawiyah dikenal dengan istilah Hadits Al-Ifk atau Al-Ifk Al-Akbar. Melalui ayat-ayat tersebut antara lain Allah mengajarkan kepada setiap orang untuk berhati-hati dengan lisannya agar tidak mengatakan sesuatu tanpa dasar yang memadai. Perkataan tanpa dasar dan ilmu mungkin bagi banyak orang dianggap sebagai hal yang sepele, namun di sisi Allah hal tersebut dianggap sebagai hal yang serius. Karena bisa jadi hal itu menjelma sebagai sesuatu yang besar dampaknya dalam menimbulkan kegaduhan dan kesengsaraan bagi diri orang lain.

Kemudian bagi orang yang tengah tertimpa fitnah, hendaknya ia tidak menganggap fitnah yang menimpanya sebagai hal yang buruk, melainkan justru sebagai hal yang baik. Karena barang siapa yang tertimpa ujian berupa fitnah, kemuadian mampu melaluinya dengan sabar, maka hal itu akan menghapus dosa-dosanya, menaikkan derajatnya, serta membuahkan pahala besar baginya kelak. Adapun bagi orang yang memfitnah ataupun menyebarkan berita hoaks yang berpotensi merugikan orang lain, maka akan menuai dosa sesuai dengan besar kecilnya partisipasi yang dilakukannya. Orang yang paling besar partisipasi dan kontribusinya terhadap penyebaran fitnah dan berita hoaks, demikian pula orang-orang yang justru bersuka cita atas fitnah, musibah, dan penderitaan yang dialami oleh kaum muslimin, maka hendaklah mereka bersiap-siap akan azab pedih dari Allah kelak.

Zainab Binti Jahsy

Beliau menjadi salah satu sosok perempuan yang istimewa dalam Al-Qur’an, sebab melalui dirinya, Allah tiga kali menetapkan ketentuan hukum syariat-Nya bagi kaum muslimin. Beliau awalnya merupakan istri dari Zaid Bin Haritsah, anak angkat rasulullah. Rasulullah pulalah yang dulunya menjodohkan keduanya. Zainab adalah seorang perempuan dari Bani Abdul Muthallib, salah satu suku yang terpandang dalam masyarakat Arab Quraish. Selain terkenal akan kecantikannya, beliau juga seorang pengusaha (penyamak kulit). Adapun Zaid Bin Haritsah dulunya merupakan budak yang dimiliki oleh rasulullah sebagai hadiah dari mendiang istri beliau, Khadijah. Selain tak memiliki harta benda, ia pun berasal dari nasab keluarga non Quraish. Namun Zaid Bin Haritsah menjadi istimewa karena ia merupakan shahabat sekaligus anak angkat yang amat dikasihi oleh rasulullah.

Pernikahan tersebut pun istimewa karena terlaksana berdasarkan kehendak dari langit, yakni perintah Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 36. Dalam ayat tersebut, Allah menegaskan bahwa tiada lagi pilihan bagi seorang mukmin maupun seorang mukminah terhadap ketentuan yang telah Allah putuskan. Melalui pernikahan tersebut, Allah hendak mengajarkan kepada masyarakat Arab Quraish untuk tidak lagi membanggakan nasab dan keturunannya. Demikian pula melalui pernikahan tersebut, Allah juga hendak mengajarkan kesetaraan diantara umat manusia dengan menghapus tradisi masyarakat Quraish yang biasa memandang rendah status budak ataupun orang-orang non Quraish. Namun demikian, pernikahan tersebut akhirnya memang tidak dapat bertahan langgeng, Zainab sejak awal memang tidaklah menyukai Zaid. Kesediaan Zainab untuk menikah dengan Zaid adalah karena menuruti kehendak dan sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah rasulullah. Perbedaan nasab dan status antara keduanya seringkali membuat mereka mengalami percekcokan rumah tangga.

Suatu ketika Zaid mengadukan permasalahan rumah tangganya kepada rasulullah serta mengutarakan keinginannya untuk menceraikan Zainab. Rasulullah menasehati Zaid agar bertakwa kepada Allah dan mempertahankan pernikahannya. Rasulullah sebenarnya telah mengetahui perihal ketidakharmonisan rumah tangga anak angkatnya tersebut. Berdasarkan wahyu dan pemberitaan ghaib, beliau juga mengetahui bahwa keduanya akan bercerai. Allah bahkan hendak menjodohkan Zainab kepada rasulullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari Ummul Mukminin. Namun kala itu rasulullah belum berkenan untuk menyampaikannya kepada Zaid karena rasa tidak enak. Namun karena percekcokan rumah tangga yang semakin memuncak, akhirnya tak terbendung lagi sesuai dengan kehendak Allah, Zaid menjatuhkan talaknya kepada Zainab.

Berikutnya masih tersisa satu dilema berat bagi diri rasulullah karena harus menyampaikan bahwa rencana Allah yang hendak menikahkan beliau dengan bekas istri anak angkatnya dan menjadikannya sebagai salah satu dari Ummul Mukminin. Rencana tersebut memiliki hikmah sebagai bentuk pensyariatan (tasyri’) bagi kaum muslimin bahwa status bekas istri anak angkat tidaklah sama dengan bekas istri anak kandung. Melalui pensyariatan tersebut Allah hendak menggariskan ketentuan hukumnya bahwa seorang muslim dihalalkan menikah dengan bekas istri anak angkatnya. Hal ini berbeda dengan menikahi bekas istri dari anak kandung yang sejak awal memang diharamkan oleh Allah berdasarkan ketentuan dalam Surat An-Nisa’ ayat 23. Ketentuan tersebut terasa berat karena berseberangan dengan tradisi yang berlaku dalam kultur masyarakat Arab Jahiliyah kala itu, yang mana menganggap status bekas istri anak angkat sama dengan bekas istri anak kandung yang tidak boleh dinikahi. Dengan demikian ketentuan Allah yang hendak menikahkan rasulullah dengan Zainab tentu akan dipandang aib oleh masyarakat Arab Quraish.

Namun demikianlah Allah dalam menetapkan hukum-hukumnya, adakalanya ketentuan-ketentuan yang digariskan-Nya bersifat mendobrak terhadap ketentuan-ketentuan yang telah berlaku mengakar dalam tradisi masyarakat. Demikian pula rasulullah, sebagai nabi yang diutus oleh Allah untuk menyampaikan risalah dan hukum-hukum syariat-Nya, seringkali harus berhadapan dengan hal-hal yang tidak menyenangkan. Menyangkut hal ini, rasulullah awalnya sempat merasa malu dan tidak enak untuk menyampaikan hal ini kepada ummatnya, khususnya kepada Zaid, anak angkatnya. Allah keengganan rasulullah dan memerintahkan kepada beliau untuk menyampaikan hukum syariat yang Allah tegaskan dalam Surat Al-Ahzab ayat 37. Melalui ayat tersebut, Allah secara langsung telah mengawinkan Zainab yang telah dicerai oleh Zaid kepada rasulullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari Ummul Mukminin.

Setelah pesta perayaan pernikahan rasulullah dengan Zainab usai, ada 2 atau 3 orang tamu undangan yang tak segera pulang dan masih menginginkan untuk berbincang-bincang dengan rasulullah. Hal ini sebenarnya mengganggu kenyamanan rasulullah mengingat beliau membutuhkan privasi selepas usainya pesta perayaan pernikahan tersebut. Selain itu rumah rasulullah yang sempit dan hanya berupa satu rungan membuat tamu-tamu tersebut dapat dengan leluasa melihat apapun, termasuk memandang terhadap Ummul Mukminin Zainab yang juga berada di situ. Hal tersebut membuat rasulullah tak enak hati namun juga segan untuk menyampaikan perasaan tersebut kepada mereka. Beberapa kali beliau keluar masuk dari ruangan tersebut sebagai tanda bahwa beliau gelisah, dan berharap agar tamu-tamu tersebut segera pulang, namun ternyata mereka tak memahami isyarat tersebut.

Peristiwa tersebut menjadi sebab-musabab Allah menurunkan Surat Al-Ahzab ayat 53. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan agar Zainab dan Ummul Mukminin yang lainnya mulai saat itu dan seterusnya untuk memasang hijab di rumah mereka. Dengan demikian hijab tersebut menjadi pembatas yang membuat mereka tak dapat terlihat oleh orang lain kecuali oleh rasulullah dan mahram mereka. Meskipun demikian, para shahabat tetap diperbolehkan berinteraksi terkait berbagai keperluan dengan para ummul mukminin dari balik hijab, seperti bertanya mengenai permasalahan-permasalahan agama kepada mereka. Ketentuan memasang hijab semacam ini berlaku khusus bagi para istri nabi, namun ada pula beberapa ulama yang memahami bahwa ketentuan tersebut juga berlaku bagi kaum muslimah secara umum.

Ayat tersebut juga mengajarkan adab bagi seorang muslim dalam bertamu agar tidak berlama-lama jika sekiranya urusan yang dikehendaki sudah selesai atau terdapat tanda-tanda bahwa tuan rumah memiliki kepentingan lain. Seseorang yang bertamu boleh ikut makan jika memang dipersilahkan oleh tuan rumah, namun tidak boleh berlama-lama bertamu karena berharap agar diberi makan oleh tuan rumah. Demikianlah 3 ketentuan hukum syariat yang Allah tetapkan bagi kaum muslimin melalui peristiwa-peristiwa khusus yang dialami oleh Ummul Mukminin Zainab Binti Jahsy. 

Eksistensi Perempuan Dalam Al-Qur’an

Selain ketiga sosok perempuan tersebut, eksistensi kaum hawa juga muncul melalui beberapa figur perempuan lainnya yang serpihan kisahnya abadikan dalam lembaran suci al-Qur’an. Zaitunah Subhan mencatat masih terdapat belasan figur perempuan yang serpihan kisahnya disinggung oleh Al-Qur’an, baik secara eksplisit maupun implisit. Mereka antara lain: (1) pasangan Adam (Hawa’), (2) istri Nuh dan istri Luth, (3) ibunda Ishaq (Sarah), (4) ibunda Ismail (Hajar), (5) istri Yusuf (Zulaikha), (6) istri Ayyub (Rahmah), (7) dua putri Syu’aib, (8) istri Fir’aun (Asiyah), (9) ibunda Musa, (10) Maryam (ibunda Isa), (11) Khadijah (istri Nabi Muhammad), (12) ummahatul mu’minin (istri-istri Nabi Muhammad yang lainnya), (13) Ummu Syuraik (salah seorang shahabiyah), (14) istri Abu Lahab (Ummu Jamil), dan  (15) Ratu Balqis (Ratu Negeri Saba’).

Sejak awal, Al-Qur’an memang telah memperhitungkan eksistensi kaum perempuan bahkan memuliakan mereka. Selain mengabadikan serpihan-serpihan kisah mereka, Al-Qur’an pun tercatat tidak kurang dari 85 kali menggunakan kata-kata yang bermakna “perempuan”, antara lain meliputi kata “imra’ah”, “nisa’”, dan “niswah”. Secara khusus bahkan terdapat 5 surat dalam al-Qur’an yang penamaannya dinisbatkan dengan perempuan atau sesuatu yang berkaitan dengannya, yakni Surat al-Nisa’, Maryam, al-Thalaq, al-mumtahanah, dan al-Mujadilah. Semua itu menjadi bukti bahwa eksistensi, status, dan peranan kaum perempuan betul-betul dipertimbangkan dan mendapatkan kedudukan yang tinggi dalam lembaran-lembaran suci Al-Qur’an.

3 komentar:

  1. Keren banget ceritanya pak....
    Semakin dibaca
    Seamakin menarik

    BalasHapus
  2. Jika ada waktu luang, njenengan bisa baca artikel saya yg berjudul "Spritualitas dan Kearifan Islam Jawa"... Itu ratingnya tinggi...

    BalasHapus