Suatu ketika Umar Bin Khattab yang kala itu merupakan khalifah, tengah menunggang kuda dengan diiringi banyak orang. Di tengah jalan ia bertemu dengan seorang wanita tua yang meminta umar untuk berhenti. Ia tanpa diminta kemudian memberi nasehat kepada Umar bahwa sebagai khalifah hendaknya ia lebih banyak bertakwa kepada Allah, takut akan kematian, dan hendaknya takut akan kehilangan kesempatan (untuk beramal shalih), serta banyak lagi nasihat lainnya. Sambil terus berdiri, Khalifah Umar menyimak nasehat perempuan tua tersebut dengan khusyu’. Orang-orang yang mengiringi khalifah Umar sempat merasa gusar melihat ulah perempuan tua tersebut yang dengan beraninya menghentikan perjalanan khalifah. Terlebih lagi perempuan itu secara lancang menceramahi Umar, padahal selain sebagai khalifah, beliau adalah shahabat mulia yang paling memiliki keutamaan di sisi rasulullah setelah Abu Bakar.
Setelah perempuan tua tersebut pergi, orang-orang pun bertanya kepada Khalifah Umar, “Wahai Amirul Mukminin, mengapa engkau sampai berdiri seperti itu dan mendengarkan ceramah perempuan tua itu?” tanya mereka
“Demi
Allah, jika sekiranya perempuan tua itu membuatku tertahan dari permulaan
hingga akhir siang, maka aku tidak akan bergeser darinya kecuali untuk
keperluan shalat fardhu Tidakkah kalian tahu siapa dia?” jawab khalifah
sekaligus bertanya balik.
Orang-orang
pun terdiam, nampaknya mereka memang tak mengenali siapa perempuan tua itu.
“Dialah
Khaulah Binti Tsa’labah, seorang perempuan di masa rasulullah yang doa,
pengaduan, dan tuntutannya langsung didengar oleh Allah dari atas langit
ketujuh. Pantaskah seorang Umar berpaling dan tak menghiraukan perkataannya,
padahal Tuhan Semesta Alam mendengarkan perkataannya dan mengabulkan
tuntutannya?” jawab Khalifah Umar.
Khaulah Binti Tsa’labah
Ada satu
peristiwa yang membuat Khaulah Binti Tsa’labah, menjadi salah satu perempuan
yang memiliki keistimewaan dalam lembaran suci Al-Qur’an. Suatu ketika ia
pernah menghadap kepada rasulullah mengadukan permasalahannya bahwa suaminya
telah menjatuhkan zhihar terhadapnya. Zhihar merupakan salah satu cara suami
dalam tradisi Arab Jahiliyah untuk menceraikan istrinya dengan mengatakan
kepada istrinya bahwa punggung istrinya tersebut menyamai punggung ibunya (ibu
si suami). Perkataan semacam itu merupakan kiasan yang bermakna bahwa si suami
telah enggan dan bosan untuk menggauli istrinya, biasanya karena si istri sudah
tua dan tak menarik lagi.
Meskipun demikian, zhihar memiliki dampak yang lebih menyakitkan dan
merugikan bagi perempuan dibandingkan talak (cerai). Talak terjadi karena
terdapat ketidakcocokan antara suami dan istri atau tiada lagi rasa saling
cinta antara keduanya. Pemutusan hubungan seami istri melalui talak membuat
masing-masing berikutnya bisa memiliki kebebasan dan keleluasaan untuk
menentukan kelanjutan hidup dengan membangun rumah tangga yang baru dengan
orang lain. Adapun zhihar, di satu sisi membuat istri menjadi terlunta-lunta
nasibnya seumur hidup karena ia tidak lagi diperdulikan oleh suaminya
sebagaimana seorang perempuan yang telah tertalak. namun di sisi lain, ia pun tidak
bisa bebas untuk menentukan kelanjutan nasibnya atau membangun rumah tangga
baru, karena statusnya yang masih terikat sebagai istrinya yang sah.
Mendengar pengaduan dari Khaulah, rasulullah hanya menyatakan kepadanya,
bahwa berdasarkan adat dan tradisi masyarakat Arab yang berlaku kala itu, maka
ia (Khaulah) tidak telah menjadi haram selamanya bagi suaminya karena telah
dijatuhi zhihar. Namun Khaulah memprotes
dan terus mendesak beliau atas nasibnya yang bakal terkatung-katung
menderita karena zhihar. Saat itu rasulullah belum bisa memberikan solusi dan
penyelesaian yang memadai atas permasalahan tersebut, sebab belum memang belum
ada ayat yang turun kapada beliau terkait persoalan zhihar. Dengan berat hati
dan meneteskan air mata membayangkan nasibnya, Khaulah beranjak pergi. Ia
kemudian menengadahkan tangannya ke langit sambil berdoa, “Ya Allah turunkanlah
solusi masalahku melalui lisan nabi-Mu!”
Tak jauh Khaulah beranjak dari tempatnya, Allah menurunkan wahyu kepada
rasulullah Surat Al-Mujadilah ayat 1-4 yang berisi jawaban sekaligus solusi
dari Allah atas permasalahan zhihar yang menimpa Khaulah. Ketentuan dalam wahyu
tersebut berikutnya juga berlaku sebagai solusi bagi para perempuan yang dijatuhi
zhihar oleh suaminya. Dalam ketentuan tersebut antara lain dinyatakan bahwa
perbuatan menyamakan dan menganggap istri sama dengan ibu kandung adalah sebuah
kedustaan, karena ibu kandung tiada lain kecuali adalah orang yang
melahirkannya. Ayat tersebut berikutnya memberikan batasan waktu agar para
istri nasibnya tidak terkatung-katung dan menderita seumur hidupnya karena
zhihar. Al-Qur’an memberikan tenggang waktu 3 bulan bagi suami yang menjatuhkan
zhihar kepada istrinya untuk mempertimbangkan apakah ia berniat akan kembali
kepada istrinya atau tidak. Jika dalam tempo 3 bulan, suami tak berkeinginan
untuk kembali kepada istrinya, atau bahkan belum mempunyai keputusan yang
jelas, maka secara otomatis si istri telah tertalak dan memiliki keleluasaan
untuk menentukan nasibnya sendiri.
Adapun jika dalam tempo 3 bulan si suami memutuskan untuk kembali kepada
istrinya, maka sebagai tebusan untuk membatalkan zhihar yang telah ia jatuhkan
ia harus menunaikan kafarat sebelum dihalalkan kembali untuk menggauli istrinya.
Adapun kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan seorang budak. Jika tidak
mampu melakukan itu, maka opsi selanjutnya adalah suami harus berpuasa selama 2
bulan secara berturut-turut. Jika suami juga tidak mampu melaksanakannya, maka
opsi terakhir yang harus dilakukan oleh suami sebagai kafarat zhihar adalah
bersedekah memberi makan 60 orang fakir miskin. Bentuk-bentuk kafarat yang
harus ditunaikan oleh suami tersebut merupakan pelajaran bagi mereka agar berikutnya
tidak menjatuhkan zhihar yang berpotensi menyengsarakan terhadap nasib para
istri.
Adapun Aus Bin Shamit, ia tidak memiliki budak dan tak memiliki harta
untuk membeli dan membebaskan budak. Ia pun adalah seorang laki-laki yang sudah
tua sehingga juga tak mampu untuk menjalankan puasa selama 2 bulan secara
berturut-turut. Ia bahkan terlalu miskin sehingga tidak memiliki apapun untuk
disedekahkan, apalagi memberi makan 60 orang fakir miskin. Melihat kondisi Aus
Bin Shamit yang demikian, rasulullah tersenyum, beliau kemudian menyedekahkan
sekeranjang kurma kepadanya. Demikian pula Khaulah membantu suaminya dengan
memberikan satu keranjang kurma. Kurma-kurma tersebut kemudian disedekahkan
kepada para fakir miskin sebagai kafarat atas zhihar yang dijatuhkan oleh Aus
Bin Shamit terhadap istrinya.
Aisyah Binti Abu Bakar
Selain
Khaulah Binti Tsa’labah, terdapat beberapa sosok perempuan lainnya yang istimewa
dalam lembaran suci Al-Qur’an, salah satunya adalah Ummul Mukminin Aisyah. Ia pernah
mendapatkan jawaban dan klarifikasi langsung dari Allah melalui ayat-ayat-Nya terkait
perkara dan permasalahan yang ia alami. Pada suatu ketika Ummul Mukminin Aisyah
mendapatkan giliran mengikuti rasulullah dalam sebuah ekspedisi peperangan
dengan Bani Musthaliq. Perang tersebut dalam Sirah Nabawiyah dikenal pula
dengan istilah Perang Muraisy. Sepulang dari ekspedisi tersebut, ketika telah tiba
di Dzul Hulaifah atau Al-Byda’ atau Dzatul Jaisy, yakni tempat berupa tanah
lapang yang terletak di sebelah barat daya Kota Madinah, Ummul Mukminin Aisyah baru
menyadari bahwa kalungnya putus dan terjatuh. Hal itu membuat rasulullah
menghentikan sejenak rombongan ekspedisi untuk mencari kalung ummul mukminin
yang hilang.
Pencarian kalung tersebut terus berlangsung hingga tibalah waktu menjalankan
Shalat Shubuh. Para shahabat dalam rombongan kebingungan karena di tempat itu mereka
tidak dapat menemukan air yang akan digunakan untuk berwudhu’, adapun
persediaan air mereka pun juga telah habis. Dalam sebuah riwayat diceritakan
bahwa beberapa shahabat akhirnya melakukan shalat tanpa berwudhu’. Dalam kondisi
demikian beberapa shahabat melaporkan Aisyah kepada Abu Bakar. Abu Bakar mendatangi
Aisyah, ia memarahi dan mencela putrinya, mengingat hal itu terjadi disebabkan
olehnya. Namun tak lama kemudian Allah menurunkan Surat An-Nisa’ ayat 43 yang berisi
keringanan (rukhshah) yang membolehkan seorang muslim bersuci dengan debu
(tayamum) apabila tidak menemukan air. Ketentuan terkait tayamum juga terdapat
dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Turunnya ayat tersebut disambut dengan suka cita
oleh para shahabat, Abu Bakar yang awalnya sempat mencela putrinya kemudian
memuji Aisyah sebagai sumber keberkahan karena menjadi lantaran dari turunnya
ayat tersebut. Kalung Ummul Mukminin Aisyah akhirnya ditemukan berada di bawah
unta beliau.
Setelah kalung ditemukan, Ummul Mukminin Aisyah pergi sejenak untuk keperluan
buang hajat. Hampir tidak ada yang tahu kepergian beliau kecuali Ummu Masthah. Sekembalinya
dari tempat buang hajat, Ummul Mukminin kaget mengetahui rombongan telah
beranjak melanjutkan perjalanannya. Rombongan ekspedisi tak menyadari jika
Ummul Mukminin ternyata masih tertinggal dan menyangka bahwa beliau berada
dalam tandunya. Dalam kondisi demikian, Ummul Mukminin bertemu dengan seorang
shahabat bernama Shafwan Bin Mu’athal yang juga tertinggal rombongan. Shafwan
mempersilahkan Ummul Mukminin menaiki untanya, kemudian keduanya melanjutkan
perjalanan untuk mengejar rombongan. Namun karena tenggang waktu yang cukup
lama, rombongan pun tak terkejar, sehingga sampai lebih dulu ke Madinah. Adapun
Ummul Mukminin dan Shafwan tiba di Madinah saat siang hari saat banyak orang
bisa menyaksikan. Shafwan mengantarkan Ummul Mukminin hingga sampai di depan
rumah beliau. Ummul Mukminin Aisyah memasuki rumah tanpa terbersit kekhawatiran
sedikitpun, demikian pun rasulullah tidak memiliki prasangka negatif terhadap
peristiwa itu. Beliau mengetahui bahwa Shafwan adalah orang yang teguh imannya
bahkan ia merupakan salah seorang yang terlibat dalam Perang Badar bersama
rasulullah.
Namun peristiwa tersebut nampaknya menjadi peluang emas bagi orang-orang
yang ada penyakit dalam hatinya dan kaum munafik di Madinah yang dipelopori
oleh Abdullah Bin Ubay. Mereka dengan segera menghembuskan isu negatif dan
berita hoaks bahwa Ummul Mukminin Aisyah telah berselingkuh dengan Shafwan. Isu
tersebut sontak saja membuat kehidupan rumah tangga rasulullah dengan Aisyah
menjadi terganggu dan tidak lagi nyaman. Demikian pun semua orang berada dalam
kondisi bimbang menanggapi permasalahan ini, antara percaya atau tidak terkait
kebenaran isu itu. Di satu sisi mereka mengetahui bahwa kedua orang tersebut
merupakan orang baik-baik. Namun di sisi lain, mereka mengetahui bahwa keduanya
tertinggal rombongan dan melakukan perjalanan pulang ke Madinah bersama. Di tambah
lagi isu negatif tentang keduanya semakin banyak dibicarakan. Karena tak ada
wahyu yang turun, rasulullah pun sempat bertanya dan meminta pendapat kepada
beberapa shahabat mengenai isu tersebut. Peristiwa ini menjadi ujian berat,
Ummul Mukminin Aisyah merasa sangat sedih dan terpukul bahkan beliau meminta
izin kepada rasulullah untuk pulang menenangkan diri ke rumah ibunya sampai
lebih dari 20 hari.
Atas peristiwa tersebut, Allah kemudian menurunkan wahyu Surat An-Nur
ayat 11-26 yang mengklarifikasi persolan pelik itu dan membersihkan kembali
nama Ummul Mukminin Aisyah dari isu hoaks yang dihembuskan oleh kaum munafik
tersebut. Peristiwa fitnah dan berita bohong ini dalam sirah nabawiyah dikenal
dengan istilah Hadits Al-Ifk atau Al-Ifk Al-Akbar. Melalui ayat-ayat tersebut
antara lain Allah mengajarkan kepada setiap orang untuk berhati-hati dengan
lisannya agar tidak mengatakan sesuatu tanpa dasar yang memadai. Perkataan tanpa
dasar dan ilmu mungkin bagi banyak orang dianggap sebagai hal yang sepele,
namun di sisi Allah hal tersebut dianggap sebagai hal yang serius. Karena bisa
jadi hal itu menjelma sebagai sesuatu yang besar dampaknya dalam menimbulkan kegaduhan
dan kesengsaraan bagi diri orang lain.
Kemudian bagi orang yang tengah tertimpa fitnah, hendaknya ia tidak
menganggap fitnah yang menimpanya sebagai hal yang buruk, melainkan justru
sebagai hal yang baik. Karena barang siapa yang tertimpa ujian berupa fitnah,
kemuadian mampu melaluinya dengan sabar, maka hal itu akan menghapus
dosa-dosanya, menaikkan derajatnya, serta membuahkan pahala besar baginya kelak.
Adapun bagi orang yang memfitnah ataupun menyebarkan berita hoaks yang
berpotensi merugikan orang lain, maka akan menuai dosa sesuai dengan besar
kecilnya partisipasi yang dilakukannya. Orang yang paling besar partisipasi dan
kontribusinya terhadap penyebaran fitnah dan berita hoaks, demikian pula orang-orang
yang justru bersuka cita atas fitnah, musibah, dan penderitaan yang dialami
oleh kaum muslimin, maka hendaklah mereka bersiap-siap akan azab pedih dari
Allah kelak.
Zainab Binti Jahsy
Beliau menjadi
salah satu sosok perempuan yang istimewa dalam Al-Qur’an, sebab melalui dirinya,
Allah tiga kali menetapkan ketentuan hukum syariat-Nya bagi kaum muslimin. Beliau
awalnya merupakan istri dari Zaid Bin Haritsah, anak angkat rasulullah.
Rasulullah pulalah yang dulunya menjodohkan keduanya. Zainab adalah seorang
perempuan dari Bani Abdul Muthallib, salah satu suku yang terpandang dalam
masyarakat Arab Quraish. Selain terkenal akan kecantikannya, beliau juga
seorang pengusaha (penyamak kulit). Adapun Zaid Bin Haritsah dulunya merupakan
budak yang dimiliki oleh rasulullah sebagai hadiah dari mendiang istri beliau,
Khadijah. Selain tak memiliki harta benda, ia pun berasal dari nasab keluarga
non Quraish. Namun Zaid Bin Haritsah menjadi istimewa karena ia merupakan
shahabat sekaligus anak angkat yang amat dikasihi oleh rasulullah.
Pernikahan tersebut pun istimewa karena terlaksana berdasarkan kehendak
dari langit, yakni perintah Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 36. Dalam ayat
tersebut, Allah menegaskan bahwa tiada lagi pilihan bagi seorang mukmin maupun
seorang mukminah terhadap ketentuan yang telah Allah putuskan. Melalui
pernikahan tersebut, Allah hendak mengajarkan kepada masyarakat Arab Quraish untuk
tidak lagi membanggakan nasab dan keturunannya. Demikian pula melalui pernikahan
tersebut, Allah juga hendak mengajarkan kesetaraan diantara umat manusia dengan
menghapus tradisi masyarakat Quraish yang biasa memandang rendah status budak
ataupun orang-orang non Quraish. Namun demikian, pernikahan tersebut akhirnya
memang tidak dapat bertahan langgeng, Zainab sejak awal memang tidaklah
menyukai Zaid. Kesediaan Zainab untuk menikah dengan Zaid adalah karena
menuruti kehendak dan sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah rasulullah. Perbedaan
nasab dan status antara keduanya seringkali membuat mereka mengalami
percekcokan rumah tangga.
Suatu ketika Zaid mengadukan permasalahan rumah tangganya kepada
rasulullah serta mengutarakan keinginannya untuk menceraikan Zainab. Rasulullah
menasehati Zaid agar bertakwa kepada Allah dan mempertahankan pernikahannya. Rasulullah
sebenarnya telah mengetahui perihal ketidakharmonisan rumah tangga anak
angkatnya tersebut. Berdasarkan wahyu dan pemberitaan ghaib, beliau juga
mengetahui bahwa keduanya akan bercerai. Allah bahkan hendak menjodohkan Zainab
kepada rasulullah dan menjadikannya sebagai salah satu dari Ummul Mukminin. Namun
kala itu rasulullah belum berkenan untuk menyampaikannya kepada Zaid karena
rasa tidak enak. Namun karena percekcokan rumah tangga yang semakin memuncak,
akhirnya tak terbendung lagi sesuai dengan kehendak Allah, Zaid menjatuhkan
talaknya kepada Zainab.
Berikutnya masih tersisa satu dilema berat bagi diri rasulullah karena
harus menyampaikan bahwa rencana Allah yang hendak menikahkan beliau dengan
bekas istri anak angkatnya dan menjadikannya sebagai salah satu dari Ummul
Mukminin. Rencana tersebut memiliki hikmah sebagai bentuk pensyariatan
(tasyri’) bagi kaum muslimin bahwa status bekas istri anak angkat tidaklah sama
dengan bekas istri anak kandung. Melalui pensyariatan tersebut Allah hendak
menggariskan ketentuan hukumnya bahwa seorang muslim dihalalkan menikah dengan
bekas istri anak angkatnya. Hal ini berbeda dengan menikahi bekas istri dari
anak kandung yang sejak awal memang diharamkan oleh Allah berdasarkan ketentuan
dalam Surat An-Nisa’ ayat 23. Ketentuan tersebut terasa berat karena berseberangan
dengan tradisi yang berlaku dalam kultur masyarakat Arab Jahiliyah kala itu,
yang mana menganggap status bekas istri anak angkat sama dengan bekas istri
anak kandung yang tidak boleh dinikahi. Dengan demikian ketentuan Allah yang
hendak menikahkan rasulullah dengan Zainab tentu akan dipandang aib oleh
masyarakat Arab Quraish.
Namun demikianlah Allah dalam menetapkan hukum-hukumnya, adakalanya
ketentuan-ketentuan yang digariskan-Nya bersifat mendobrak terhadap
ketentuan-ketentuan yang telah berlaku mengakar dalam tradisi masyarakat.
Demikian pula rasulullah, sebagai nabi yang diutus oleh Allah untuk
menyampaikan risalah dan hukum-hukum syariat-Nya, seringkali harus berhadapan
dengan hal-hal yang tidak menyenangkan. Menyangkut hal ini, rasulullah awalnya
sempat merasa malu dan tidak enak untuk menyampaikan hal ini kepada ummatnya,
khususnya kepada Zaid, anak angkatnya. Allah keengganan rasulullah dan
memerintahkan kepada beliau untuk menyampaikan hukum syariat yang Allah tegaskan
dalam Surat Al-Ahzab ayat 37. Melalui ayat tersebut, Allah secara langsung telah
mengawinkan Zainab yang telah dicerai oleh Zaid kepada rasulullah dan
menjadikannya sebagai salah satu dari Ummul Mukminin.
Setelah pesta perayaan pernikahan rasulullah dengan
Zainab usai, ada 2 atau 3 orang tamu undangan yang tak segera pulang dan masih
menginginkan untuk berbincang-bincang dengan rasulullah. Hal ini sebenarnya
mengganggu kenyamanan rasulullah mengingat beliau membutuhkan privasi selepas
usainya pesta perayaan pernikahan tersebut. Selain itu rumah rasulullah yang
sempit dan hanya berupa satu rungan membuat tamu-tamu tersebut dapat dengan
leluasa melihat apapun, termasuk memandang terhadap Ummul Mukminin Zainab yang
juga berada di situ. Hal tersebut membuat rasulullah tak enak hati namun juga
segan untuk menyampaikan perasaan tersebut kepada mereka. Beberapa kali beliau
keluar masuk dari ruangan tersebut sebagai tanda bahwa beliau gelisah, dan
berharap agar tamu-tamu tersebut segera pulang, namun ternyata mereka tak
memahami isyarat tersebut.
Peristiwa tersebut menjadi sebab-musabab Allah
menurunkan Surat Al-Ahzab ayat 53. Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan agar
Zainab dan Ummul Mukminin yang lainnya mulai saat itu dan seterusnya untuk
memasang hijab di rumah mereka. Dengan demikian hijab tersebut menjadi pembatas
yang membuat mereka tak dapat terlihat oleh orang lain kecuali oleh rasulullah
dan mahram mereka. Meskipun demikian, para shahabat tetap diperbolehkan
berinteraksi terkait berbagai keperluan dengan para ummul mukminin dari balik
hijab, seperti bertanya mengenai permasalahan-permasalahan agama kepada mereka.
Ketentuan memasang hijab semacam ini berlaku khusus bagi para istri nabi, namun
ada pula beberapa ulama yang memahami bahwa ketentuan tersebut juga berlaku
bagi kaum muslimah secara umum.
Ayat tersebut juga mengajarkan adab bagi seorang muslim dalam bertamu agar tidak berlama-lama jika sekiranya urusan yang dikehendaki sudah selesai atau terdapat tanda-tanda bahwa tuan rumah memiliki kepentingan lain. Seseorang yang bertamu boleh ikut makan jika memang dipersilahkan oleh tuan rumah, namun tidak boleh berlama-lama bertamu karena berharap agar diberi makan oleh tuan rumah. Demikianlah 3 ketentuan hukum syariat yang Allah tetapkan bagi kaum muslimin melalui peristiwa-peristiwa khusus yang dialami oleh Ummul Mukminin Zainab Binti Jahsy.
Eksistensi Perempuan Dalam Al-Qur’an
Selain ketiga sosok perempuan tersebut, eksistensi kaum hawa juga muncul
melalui beberapa figur perempuan lainnya yang serpihan kisahnya abadikan dalam
lembaran suci al-Qur’an. Zaitunah Subhan
mencatat masih terdapat
belasan
figur perempuan yang serpihan
kisahnya
disinggung oleh
Al-Qur’an, baik secara eksplisit maupun implisit. Mereka antara lain: (1)
pasangan Adam (Hawa’), (2) istri Nuh dan istri Luth, (3) ibunda Ishaq (Sarah),
(4) ibunda Ismail (Hajar), (5) istri Yusuf (Zulaikha), (6) istri Ayyub
(Rahmah), (7) dua putri Syu’aib, (8) istri Fir’aun (Asiyah), (9) ibunda Musa, (10)
Maryam (ibunda Isa), (11) Khadijah (istri Nabi Muhammad), (12) ummahatul
mu’minin (istri-istri Nabi Muhammad yang lainnya), (13) Ummu Syuraik (salah
seorang shahabiyah), (14) istri Abu Lahab (Ummu Jamil), dan (15) Ratu Balqis (Ratu Negeri Saba’).
Sejak awal, Al-Qur’an memang telah memperhitungkan eksistensi kaum perempuan bahkan memuliakan mereka. Selain mengabadikan serpihan-serpihan kisah mereka, Al-Qur’an pun tercatat tidak kurang dari 85 kali menggunakan kata-kata yang bermakna “perempuan”, antara lain meliputi kata “imra’ah”, “nisa’”, dan “niswah”. Secara khusus bahkan terdapat 5 surat dalam al-Qur’an yang penamaannya dinisbatkan dengan perempuan atau sesuatu yang berkaitan dengannya, yakni Surat al-Nisa’, Maryam, al-Thalaq, al-mumtahanah, dan al-Mujadilah. Semua itu menjadi bukti bahwa eksistensi, status, dan peranan kaum perempuan betul-betul dipertimbangkan dan mendapatkan kedudukan yang tinggi dalam lembaran-lembaran suci Al-Qur’an.

Keren banget ceritanya pak....
BalasHapusSemakin dibaca
Seamakin menarik
Makasih pak...
BalasHapusJika ada waktu luang, njenengan bisa baca artikel saya yg berjudul "Spritualitas dan Kearifan Islam Jawa"... Itu ratingnya tinggi...
BalasHapus