Dunia psikologi,
hukum, dan agama memiliki sudut pandang dan tolok ukur yang berbeda dalam menentukan
kedewasaan seseorang. Psikologi melihat kedewasaan seseorang berdasarkan dua
aspek, yakni: cronological age dan mental age. Aspek cronological
age melihat kedewasaan berdasarkan kondisi fisik dan perkembangan biologis
seseorang. Dalam aspek ini, seseorang dianggap telah dewasa jika memiliki
tanda-tanda kedewasaan seperti tumbuh rambut di bagian organ seksual; telah mempunyai
jakun bagi laki-laki; telah mempunyai payudara bagi perempuan; dan lain
sebagainya.
Adapun dalam tinjauan aspek mental age, seseorang dipandang
dewasa apabila telah memiliki karakter-karakter mental tertentu, diantaranya
seperti: telah bisa menerima dirinya sendiri dan mampu menghargai orang lain;
memiliki ketabahan, keuletan, daya tahan, dan daya juang; percaya diri, mampu
menerima tanggung jawab, dan melaksanakan tugas secara tuntas; mampu
mengendalikan emosi dan logika secara proporsional serta memiliki selera humor;
mampu menyeleksi informasi secara kritis; memiliki pemikiran yang matang dan
pertimbangan yang bijak sehingga tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan
serta tidak mendasarkan keputusan hanya berdasarkan kepentingan pribadi; komitmen
pada prinsip, etika, moral, dan agama yang diyakini serta terhadap janji yang
dibuat; dan lain sebagainya.
Dengan kedua aspek tersebut, cara pandang psikologis tidaklah menilai
kedewasaan seseorang berdasarkan usia seseorang secara baku, melainkan lebih
kepada tolok ukur ada tidaknya perpaduan ciri-ciri kedewasaan secara biologis
dan mental pada diri seseorang. Dengan cara pandang semacam itu, bisa jadi
seseorang yang telah dewasa secara biologis, bahkan mungkin telah tua usianya,
namun akan tetap dinilai belum dewasa jika karakter dan kapasitas mentalnya masih
belum memadai. Demikian pula sebaliknya, meskipun seseorang masih cukup muda
usianya, ia akan dipandang telah dewasa ketika telah memiliki capaian
kedewasaan mental secara memadai. Dengan demikian setiap pribadi memegang kunci
utama untuk menentukan apakah ia berniat menjadi dewasa serta berupaya untuk
menggapainya ataukah tidak.
Adapun dalam perspektif hukum, kedewasaan seseorang ditentukan
berdasarkan patokan usia tertentu. Dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut
seseorang telah dianggap mampu menjalankan urusan atau dinilai telah layak mememegang
hak-hak tertentu. Dalam hukum positif di Indonesia, usia kedewasaan antara lain
diatur berkaitan dengan hal-hal administratif, perkara perdata, permasalahan
sosial ketenagakerjaan, dan menyangkut hak-hak politik. Berkaitan dengan
hal-hal administratif kependudukan, seseorang dianggap dewasa dan diperbolehkan
mengurus dan memiliki KTP minimal pada usia 17 tahun. Hal ini sebagaimana
tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Demikian pula dengan perizinan kepemilikan SIM (baik SIM C maupun SIM A) sebagaimana
diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dalam bidang sosial dan ketenagakerjaan, seseorang baru dianggap dewasa
ketika telah mencapai usia 18 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No.
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA). Demikian pula UU No. 13 Tahun
2003 tentang ketenagakerjaan, memuat ketentuan larangan memperkerjakan
anak-anak, yakni seseorang yang yang usianya belum mencapai 18 tahun. Adapun
dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seseorang dianggap telah dewasa
dan boleh melakukan perkawinan ketika telah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan
16 tahun bagi perempuan. Namun usia tersebut berikutnya direvisi dengan adanya
UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah, yang mengharuskan laki-laki
maupun perempuan minimal sudah berusia 19 tahun untuk melakukan pernikahan.
Jika seseorang yang belum mencapai usia tersebut ingin melangsungkan
pernikahan, maka harus ada izin dari orang tua dan didukung dengan adanya surat
izin dari pengadilan.
Adapun dalam urusan perdata, seperti izin pendirian CV, Firma, maupun
PT, mensyaratkan orang yang mengajukan izin pendirian tersebut minimal telah
berusia 21 tahun. Jika yang bersangkutan belum genap berusia 21 tahun, maka ia
harus didampingi oleh salah seorang dari orang tuanya. Demikian pula terkait
dengan kepemilikian tanah yang terdaftar atas nama seseorang yang belum genap berusia
21 tahun, jika yang bersangkutan ingin menjual tanah tersebut, maka dibutuhkan
izin atau penetapan dari pengadilan negeri setempat. Ketentuan tersebut sebagaimana
tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330. Namun berikutnya
ketentuan tersebut dikesampingkan dengan adanya UU No. 30 Tahun 2004 tentang
jabatan notaris. Dalam produk hukum tersebut, seseorang notaris diperbolehkan
membuatkan akta bagi seseorang yang minimal sudah berusia 18 tahun. Ketentuan usia
minimal 18 tahun tersebut juga dikuatkan oleh adanya Yurisprudensi Mahkamah
Agung No. 477 Tahun 1976.
Usia kedewasaan berkaitan dengan hak-hak politik adalah menyangkut usia
minimal seorang warga negara memiliki hak untuk dapat memilih atau dipilih
sebagai pejabat publik. Seseorang dianggap dewasa dan berhak memiliki hak
pilih, baik dalam pemilu presiden, legislatif, maupun pilkada minimal pada usia
17 tahun atau sudah menikah, meskipun belum mencapai usia itu. Adapun untuk
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR RI, DPD, maupun DPRD,
menurut UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, minimal harus berusia 21
tahun. Sedangkan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah, sebagaimana
diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada, minimal harus berusia 25
tahun untuk jabatan bupati atau walikota, dan 30 tahun untuk jabatan gubernur.
Kemudian dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu diatur bahwa usia minimal
untuk mencalonkan diri sebagai presiden adalah 40 tahun.
Dalam perspektif agama, kedewasaan seseorang dapat dilihat berdasarkan
dua sudut pandang, yakni sudut pandang legal formal dan sudut pandang
filosofis. Dalam ukuran legal formal agama atau fiqh, kedewasaan dikenal dengan
istilah baligh. Tolok ukur baligh menurut fiqh adalah berdasarkan kriteria
biologis dan patokan usia. Kriteria kedewasaan dalam ukuran fiqh diantaranya
tumbuh rambut di organ-organ kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; telah
mengalami mimpi basah atau keluar sperma bagi laki-laki (keluar cairan semisal
sperma bagi perempuan); mengalami menstruasi atau haid bagi perempuan. Adapun
patokan puncak usia baligh menurut fiqh adalah 15 tahun baik bagi laki-laki
maupun perempuan. Ketika telah menginjak baligh, seorang muslim wajib
menjalankan hukum-hukum syariat dan akan mendapatkan sanksi jika melanggar atau
meninggalkannya. Sebuah hadist bahkan memerintahkan pada setiap orang tua untuk
mengajari anak-anaknya di usia 7 tahun. Bahkan jika sampai usia 10 tahun, si
anak tetap tidak mau menjalankan shalat, orang tua diperbolehkan bahkan
diperintahkan untuk memukulnya sebagai bentuk tarbiyah kepada anak. Selain itu,
seorang yang telah baligh telah dianggap sah untuk menjalankan akad-akad
muamalah.
Adapun dalam sudut pandang filosofis keagamaan, ukuran kedewasaan
seseorang dimulai ketika usianya telah mencapai 40 tahun. Usia 40 tahun
nampaknya merupakan usia strategis sekaligus keramat karena Al-Qur’an secara
eksplisit menyebutkannya sebagai usia puncak kedewasaan. Pada usia itu, terkadang
Allah memberikan tanda kepada berupa tumbuhnya uban di rambut kepalanya. Di kisahkan
bahwa manusia pertama yang pertama kali beruban adalah Nabi Ibrahim, kemudian
Nabi Ishak. Nabi Ibrahim sempat merasa sedih dengan tumbuhnya uban di kepala
beliau dan mempertanyakan kepada Allah mengapa harus ditumbuhkan uban. Allah menjawab
bahwa uban yang Allah berikan itu adalah anugerah dan simbol dari kewibawaan
(waqar) bagi orang yang memilikinya. Mengetahui hal itu, Nabi Ibrahim bersuka
cita dan justru meminta kepada Allah agar uban di rambut beliau diperbanyak.
Meskipun Al-Qur’an menyebutkan usia 40 tahun sebagai usia kedewasaan,
namun orang yang bersangkutanlah yang menentukan apakah ia berniat menjadi
dewasa ataukah tidak. Sehingga upaya dan kesungguhan tentu sangat diperlukan
untuk tumbuh dan meraih kedewasaan dan kematangan berpikir. Sebagai contoh, Abu
Hasan Al-Asyari sempat mengalami dilema berat terkait paham pemikiran
Mu’tazilah yang ia anut. Namun dengan pemikiran yang keras akhirnya pada usia
40 tahun, ia mengalami titik balik dengan memutuskan keluar dari paham
pemikiran Mu’tazilah yang sebelumnya sempat ia yakini dan ia dakwahkan. Demikian
pula Al-Ghazali, dalam proses
perenungannya selama bertahun-tahun, akhirnya pada usia 40 tahun ia dapat
menemukan benang merah antara dimensi teologi (akidah), yuridis formal
(syari’ah), dan dimensi spritual etik
keagamaan (sufistik) dan mampu merekonsiliasi ketiganya serta menuangkan pemikirannya
tersebut dalam karya masterpice-nya, yakni Kitab Ihya’ Ulumuddin.
Dalam sebuah hadist, rasulullah menyatakan bahwa “barangsiapa yang
usianya telah mencapai 40 tahun atau lebih, sedangkan kebaikannya tidak lebih
banyak dibandingkan keburukannya, maka persiapkanlah dirinya untuk menuju
neraka”. Hadist tersebut sekilas memang terdengar agak mengerikan, namun
melalui hadist tersebut, rasulullah sesungguhnya hendak mengingatkan agar
seseorang yang telah matang (berusia 40 tahun ke atas) hendaklah banyak bermuhasabah,
dan berupaya memutar haluan dari hal-hal yang buruk kepada hal-hal yang baik. Dalam
QS. Al-Hujurat: 15 diajarkan doa yang hendaknya diamalkan dan harus betul-betul
direnungkan oleh orang-orang yang telah mencapai usia itu.
رَبِّ
أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ
وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ
إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ
"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk
mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu
bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai;
berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.
Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk
orang-orang yang berserah diri".
Dalam doa tersebut, jika betul-betul direnungkan secara filosofis, akan
membawa setidaknya pada 3 karakter yang hendaknya dimiliki oleh setiap orang
yang telah sampai pada usia 40 tahun (atau lebih). Pertama adalah karakter
kontemplatif, karakter tersebut menghendaki seseorang untuk mengesampingkan
keangkuhan dan arogansinya sehingga ia akan sampai kepada kesadaran diri akan
kehambaan dengan segenap kekurangan, kehinaan, dosa, dan kesalahannya. Kesadaran
akan banyaknya kesalahan dan dosa yang ia lakukan di masa lalu hingga 40 tahun
usianya, akan membuatnya insyaf dan bertaubat. Kekurangan dan kehinaan diri
yang ia miliki akan membuatnya berserah diri kepada Tuhan, sebagai dzat yang
maha kuasa dengan segenap kebesaran dan keagungan-Nya. Kesadaran semacam ini
juga akan membawa seseorang untuk mensyukuri segala nikmat yang selama ini ia
dan keluarganya peroleh, apapun wujudnya sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha
Pemurah.
Karakter kontemplatif, berikutnya akan mengantarkan
seseorang Kepada karakter yang kedua, yaitu karakter kontinuitas. Karakter ini
menghendaki seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun (atau lebih) untuk mulai
kontinyu dalam amalan perbuatan, sikap, dan tindak tanduknya. Jika seseorang awalnya
cenderung sebagai sosok yang emosional, serakah, arogan, dan buruk perangainya,
maka pada 40 tahun usianya (atau lebih), ia benar-benar harus belajar membiasakan
diri mengendalikan atau bahkan mengeliminasi sifat-sifat buruk tersebut. Dengan
demikian, pada kematangan usianya dan puncak kedewasaannya, diharapkan ia dapat
menjelma menjadi sosok yang memiliki karakter penyabar, pandai bersyukur,
rendah hati, dan berbagai karakter positif lainnya yang terpatri kuat sebagai
kepribadiannya.
Ketiga adalah karakter regeneratif, karakter ini tidak
hanya menghendaki seseorang yang telah mencapai usia dewasa untuk berkeluarga
dan beranak pinak. Namun juga menghendaki agar seseorang yang telah mencapai usia
kematangan untuk betul-betul memperhatikan keluarga dan anak-anaknya sebagai
generasi penerusnya kelak. Islam mengajarkan agar seseorang mendidik anak-anaknya
secara baik agar menjadi generasi yang kuat. Al-Qur’an mengingatkan kepada
setiap orang, khususnya bagi yang telah dewasa dan membina keluarga agar selalu
waspada agar generasi penerusnya tidak menjadi generasi yang lemah. Lemah di
sini bisa dalam artian lemah terkait kapasitas fisik; lemah terkait kapasitas intelektual;
lemah terkait kapasitas kemampuan dan keterampilan; ataupun lemah terkait
kapasitas finansial dan kesejahteraannya kelak ketika beranjak dewasa. Namun yang
lebih esensial dari semua itu adalah kewaspadaan agar generasi penerus nantinya
tidak lemah atau bahkan sampai mengalami krisis dalam hal karakter, integritas
moral, akhlak, keimanan, dan ketakwaan.

Keren banget tulisan pak sulhan
BalasHapusSemoga selalu sukses pak
amin, terima kasih pak...
Hapus