Kamis, 11 Juni 2020

Meniti Puncak Kedewasaan


Dunia psikologi, hukum, dan agama memiliki sudut pandang dan tolok ukur yang berbeda dalam menentukan kedewasaan seseorang. Psikologi melihat kedewasaan seseorang berdasarkan dua aspek, yakni: cronological age dan mental age. Aspek cronological age melihat kedewasaan berdasarkan kondisi fisik dan perkembangan biologis seseorang. Dalam aspek ini, seseorang dianggap telah dewasa jika memiliki tanda-tanda kedewasaan seperti tumbuh rambut di bagian organ seksual; telah mempunyai jakun bagi laki-laki; telah mempunyai payudara bagi perempuan; dan lain sebagainya.
Adapun dalam tinjauan aspek mental age, seseorang dipandang dewasa apabila telah memiliki karakter-karakter mental tertentu, diantaranya seperti: telah bisa menerima dirinya sendiri dan mampu menghargai orang lain; memiliki ketabahan, keuletan, daya tahan, dan daya juang; percaya diri, mampu menerima tanggung jawab, dan melaksanakan tugas secara tuntas; mampu mengendalikan emosi dan logika secara proporsional serta memiliki selera humor; mampu menyeleksi informasi secara kritis; memiliki pemikiran yang matang dan pertimbangan yang bijak sehingga tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan serta tidak mendasarkan keputusan hanya berdasarkan kepentingan pribadi; komitmen pada prinsip, etika, moral, dan agama yang diyakini serta terhadap janji yang dibuat; dan lain sebagainya.
Dengan kedua aspek tersebut, cara pandang psikologis tidaklah menilai kedewasaan seseorang berdasarkan usia seseorang secara baku, melainkan lebih kepada tolok ukur ada tidaknya perpaduan ciri-ciri kedewasaan secara biologis dan mental pada diri seseorang. Dengan cara pandang semacam itu, bisa jadi seseorang yang telah dewasa secara biologis, bahkan mungkin telah tua usianya, namun akan tetap dinilai belum dewasa jika karakter dan kapasitas mentalnya masih belum memadai. Demikian pula sebaliknya, meskipun seseorang masih cukup muda usianya, ia akan dipandang telah dewasa ketika telah memiliki capaian kedewasaan mental secara memadai. Dengan demikian setiap pribadi memegang kunci utama untuk menentukan apakah ia berniat menjadi dewasa serta berupaya untuk menggapainya ataukah tidak.
Adapun dalam perspektif hukum, kedewasaan seseorang ditentukan berdasarkan patokan usia tertentu. Dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut seseorang telah dianggap mampu menjalankan urusan atau dinilai telah layak mememegang hak-hak tertentu. Dalam hukum positif di Indonesia, usia kedewasaan antara lain diatur berkaitan dengan hal-hal administratif, perkara perdata, permasalahan sosial ketenagakerjaan, dan menyangkut hak-hak politik. Berkaitan dengan hal-hal administratif kependudukan, seseorang dianggap dewasa dan diperbolehkan mengurus dan memiliki KTP minimal pada usia 17 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Demikian pula dengan perizinan kepemilikan  SIM (baik SIM C maupun SIM A) sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dalam bidang sosial dan ketenagakerjaan, seseorang baru dianggap dewasa ketika telah mencapai usia 18 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA). Demikian pula UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, memuat ketentuan larangan memperkerjakan anak-anak, yakni seseorang yang yang usianya belum mencapai 18 tahun. Adapun dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seseorang dianggap telah dewasa dan boleh melakukan perkawinan ketika telah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun usia tersebut berikutnya direvisi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah, yang mengharuskan laki-laki maupun perempuan minimal sudah berusia 19 tahun untuk melakukan pernikahan. Jika seseorang yang belum mencapai usia tersebut ingin melangsungkan pernikahan, maka harus ada izin dari orang tua dan didukung dengan adanya surat izin dari pengadilan.
Adapun dalam urusan perdata, seperti izin pendirian CV, Firma, maupun PT, mensyaratkan orang yang mengajukan izin pendirian tersebut minimal telah berusia 21 tahun. Jika yang bersangkutan belum genap berusia 21 tahun, maka ia harus didampingi oleh salah seorang dari orang tuanya. Demikian pula terkait dengan kepemilikian tanah yang terdaftar atas nama seseorang yang belum genap berusia 21 tahun, jika yang bersangkutan ingin menjual tanah tersebut, maka dibutuhkan izin atau penetapan dari pengadilan negeri setempat. Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330. Namun berikutnya ketentuan tersebut dikesampingkan dengan adanya UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Dalam produk hukum tersebut, seseorang notaris diperbolehkan membuatkan akta bagi seseorang yang minimal sudah berusia 18 tahun. Ketentuan usia minimal 18 tahun tersebut juga dikuatkan oleh adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 477 Tahun 1976.
Usia kedewasaan berkaitan dengan hak-hak politik adalah menyangkut usia minimal seorang warga negara memiliki hak untuk dapat memilih atau dipilih sebagai pejabat publik. Seseorang dianggap dewasa dan berhak memiliki hak pilih, baik dalam pemilu presiden, legislatif, maupun pilkada minimal pada usia 17 tahun atau sudah menikah, meskipun belum mencapai usia itu. Adapun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR RI, DPD, maupun DPRD, menurut UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, minimal harus berusia 21 tahun. Sedangkan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada, minimal harus berusia 25 tahun untuk jabatan bupati atau walikota, dan 30 tahun untuk jabatan gubernur. Kemudian dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu diatur bahwa usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai presiden adalah 40 tahun.
Dalam perspektif agama, kedewasaan seseorang dapat dilihat berdasarkan dua sudut pandang, yakni sudut pandang legal formal dan sudut pandang filosofis. Dalam ukuran legal formal agama atau fiqh, kedewasaan dikenal dengan istilah baligh. Tolok ukur baligh menurut fiqh adalah berdasarkan kriteria biologis dan patokan usia. Kriteria kedewasaan dalam ukuran fiqh diantaranya tumbuh rambut di organ-organ kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; telah mengalami mimpi basah atau keluar sperma bagi laki-laki (keluar cairan semisal sperma bagi perempuan); mengalami menstruasi atau haid bagi perempuan. Adapun patokan puncak usia baligh menurut fiqh adalah 15 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketika telah menginjak baligh, seorang muslim wajib menjalankan hukum-hukum syariat dan akan mendapatkan sanksi jika melanggar atau meninggalkannya. Sebuah hadist bahkan memerintahkan pada setiap orang tua untuk mengajari anak-anaknya di usia 7 tahun. Bahkan jika sampai usia 10 tahun, si anak tetap tidak mau menjalankan shalat, orang tua diperbolehkan bahkan diperintahkan untuk memukulnya sebagai bentuk tarbiyah kepada anak. Selain itu, seorang yang telah baligh telah dianggap sah untuk menjalankan akad-akad muamalah.
Adapun dalam sudut pandang filosofis keagamaan, ukuran kedewasaan seseorang dimulai ketika usianya telah mencapai 40 tahun. Usia 40 tahun nampaknya merupakan usia strategis sekaligus keramat karena Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkannya sebagai usia puncak kedewasaan. Pada usia itu, terkadang Allah memberikan tanda kepada berupa tumbuhnya uban di rambut kepalanya. Di kisahkan bahwa manusia pertama yang pertama kali beruban adalah Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Ishak. Nabi Ibrahim sempat merasa sedih dengan tumbuhnya uban di kepala beliau dan mempertanyakan kepada Allah mengapa harus ditumbuhkan uban. Allah menjawab bahwa uban yang Allah berikan itu adalah anugerah dan simbol dari kewibawaan (waqar) bagi orang yang memilikinya. Mengetahui hal itu, Nabi Ibrahim bersuka cita dan justru meminta kepada Allah agar uban di rambut beliau diperbanyak.
Meskipun Al-Qur’an menyebutkan usia 40 tahun sebagai usia kedewasaan, namun orang yang bersangkutanlah yang menentukan apakah ia berniat menjadi dewasa ataukah tidak. Sehingga upaya dan kesungguhan tentu sangat diperlukan untuk tumbuh dan meraih kedewasaan dan kematangan berpikir. Sebagai contoh, Abu Hasan Al-Asyari sempat mengalami dilema berat terkait paham pemikiran Mu’tazilah yang ia anut. Namun dengan pemikiran yang keras akhirnya pada usia 40 tahun, ia mengalami titik balik dengan memutuskan keluar dari paham pemikiran Mu’tazilah yang sebelumnya sempat ia yakini dan ia dakwahkan. Demikian pula Al-Ghazali,  dalam proses perenungannya selama bertahun-tahun, akhirnya pada usia 40 tahun ia dapat menemukan benang merah antara dimensi teologi (akidah), yuridis formal (syari’ah), dan  dimensi spritual etik keagamaan (sufistik) dan mampu merekonsiliasi ketiganya serta menuangkan pemikirannya tersebut dalam karya masterpice-nya, yakni Kitab Ihya’ Ulumuddin.
Dalam sebuah hadist, rasulullah menyatakan bahwa “barangsiapa yang usianya telah mencapai 40 tahun atau lebih, sedangkan kebaikannya tidak lebih banyak dibandingkan keburukannya, maka persiapkanlah dirinya untuk menuju neraka”. Hadist tersebut sekilas memang terdengar agak mengerikan, namun melalui hadist tersebut, rasulullah sesungguhnya hendak mengingatkan agar seseorang yang telah matang (berusia 40 tahun ke atas) hendaklah banyak bermuhasabah, dan berupaya memutar haluan dari hal-hal yang buruk kepada hal-hal yang baik. Dalam QS. Al-Hujurat: 15 diajarkan doa yang hendaknya diamalkan dan harus betul-betul direnungkan oleh orang-orang yang telah mencapai usia itu.

رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ

"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".

Dalam doa tersebut, jika betul-betul direnungkan secara filosofis, akan membawa setidaknya pada 3 karakter yang hendaknya dimiliki oleh setiap orang yang telah sampai pada usia 40 tahun (atau lebih). Pertama adalah karakter kontemplatif, karakter tersebut menghendaki seseorang untuk mengesampingkan keangkuhan dan arogansinya sehingga ia akan sampai kepada kesadaran diri akan kehambaan dengan segenap kekurangan, kehinaan, dosa, dan kesalahannya. Kesadaran akan banyaknya kesalahan dan dosa yang ia lakukan di masa lalu hingga 40 tahun usianya, akan membuatnya insyaf dan bertaubat. Kekurangan dan kehinaan diri yang ia miliki akan membuatnya berserah diri kepada Tuhan, sebagai dzat yang maha kuasa dengan segenap kebesaran dan keagungan-Nya. Kesadaran semacam ini juga akan membawa seseorang untuk mensyukuri segala nikmat yang selama ini ia dan keluarganya peroleh, apapun wujudnya sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Pemurah.
Karakter kontemplatif, berikutnya akan mengantarkan seseorang Kepada karakter yang kedua, yaitu karakter kontinuitas. Karakter ini menghendaki seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun (atau lebih) untuk mulai kontinyu dalam amalan perbuatan, sikap, dan tindak tanduknya. Jika seseorang awalnya cenderung sebagai sosok yang emosional, serakah, arogan, dan buruk perangainya, maka pada 40 tahun usianya (atau lebih), ia benar-benar harus belajar membiasakan diri mengendalikan atau bahkan mengeliminasi sifat-sifat buruk tersebut. Dengan demikian, pada kematangan usianya dan puncak kedewasaannya, diharapkan ia dapat menjelma menjadi sosok yang memiliki karakter penyabar, pandai bersyukur, rendah hati, dan berbagai karakter positif lainnya yang terpatri kuat sebagai kepribadiannya.
Ketiga adalah karakter regeneratif, karakter ini tidak hanya menghendaki seseorang yang telah mencapai usia dewasa untuk berkeluarga dan beranak pinak. Namun juga menghendaki agar seseorang yang telah mencapai usia kematangan untuk betul-betul memperhatikan keluarga dan anak-anaknya sebagai generasi penerusnya kelak. Islam mengajarkan agar seseorang mendidik anak-anaknya secara baik agar menjadi generasi yang kuat. Al-Qur’an mengingatkan kepada setiap orang, khususnya bagi yang telah dewasa dan membina keluarga agar selalu waspada agar generasi penerusnya tidak menjadi generasi yang lemah. Lemah di sini bisa dalam artian lemah terkait kapasitas fisik; lemah terkait kapasitas intelektual; lemah terkait kapasitas kemampuan dan keterampilan; ataupun lemah terkait kapasitas finansial dan kesejahteraannya kelak ketika beranjak dewasa. Namun yang lebih esensial dari semua itu adalah kewaspadaan agar generasi penerus nantinya tidak lemah atau bahkan sampai mengalami krisis dalam hal karakter, integritas moral, akhlak, keimanan, dan ketakwaan.

2 komentar: