Kamis, 11 Juni 2020

Meniti Puncak Kedewasaan


Dunia psikologi, hukum, dan agama memiliki sudut pandang dan tolok ukur yang berbeda dalam menentukan kedewasaan seseorang. Psikologi melihat kedewasaan seseorang berdasarkan dua aspek, yakni: cronological age dan mental age. Aspek cronological age melihat kedewasaan berdasarkan kondisi fisik dan perkembangan biologis seseorang. Dalam aspek ini, seseorang dianggap telah dewasa jika memiliki tanda-tanda kedewasaan seperti tumbuh rambut di bagian organ seksual; telah mempunyai jakun bagi laki-laki; telah mempunyai payudara bagi perempuan; dan lain sebagainya.
Adapun dalam tinjauan aspek mental age, seseorang dipandang dewasa apabila telah memiliki karakter-karakter mental tertentu, diantaranya seperti: telah bisa menerima dirinya sendiri dan mampu menghargai orang lain; memiliki ketabahan, keuletan, daya tahan, dan daya juang; percaya diri, mampu menerima tanggung jawab, dan melaksanakan tugas secara tuntas; mampu mengendalikan emosi dan logika secara proporsional serta memiliki selera humor; mampu menyeleksi informasi secara kritis; memiliki pemikiran yang matang dan pertimbangan yang bijak sehingga tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan serta tidak mendasarkan keputusan hanya berdasarkan kepentingan pribadi; komitmen pada prinsip, etika, moral, dan agama yang diyakini serta terhadap janji yang dibuat; dan lain sebagainya.
Dengan kedua aspek tersebut, cara pandang psikologis tidaklah menilai kedewasaan seseorang berdasarkan usia seseorang secara baku, melainkan lebih kepada tolok ukur ada tidaknya perpaduan ciri-ciri kedewasaan secara biologis dan mental pada diri seseorang. Dengan cara pandang semacam itu, bisa jadi seseorang yang telah dewasa secara biologis, bahkan mungkin telah tua usianya, namun akan tetap dinilai belum dewasa jika karakter dan kapasitas mentalnya masih belum memadai. Demikian pula sebaliknya, meskipun seseorang masih cukup muda usianya, ia akan dipandang telah dewasa ketika telah memiliki capaian kedewasaan mental secara memadai. Dengan demikian setiap pribadi memegang kunci utama untuk menentukan apakah ia berniat menjadi dewasa serta berupaya untuk menggapainya ataukah tidak.
Adapun dalam perspektif hukum, kedewasaan seseorang ditentukan berdasarkan patokan usia tertentu. Dengan pertimbangan bahwa pada usia tersebut seseorang telah dianggap mampu menjalankan urusan atau dinilai telah layak mememegang hak-hak tertentu. Dalam hukum positif di Indonesia, usia kedewasaan antara lain diatur berkaitan dengan hal-hal administratif, perkara perdata, permasalahan sosial ketenagakerjaan, dan menyangkut hak-hak politik. Berkaitan dengan hal-hal administratif kependudukan, seseorang dianggap dewasa dan diperbolehkan mengurus dan memiliki KTP minimal pada usia 17 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Demikian pula dengan perizinan kepemilikan  SIM (baik SIM C maupun SIM A) sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
Dalam bidang sosial dan ketenagakerjaan, seseorang baru dianggap dewasa ketika telah mencapai usia 18 tahun. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA). Demikian pula UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, memuat ketentuan larangan memperkerjakan anak-anak, yakni seseorang yang yang usianya belum mencapai 18 tahun. Adapun dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, seseorang dianggap telah dewasa dan boleh melakukan perkawinan ketika telah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Namun usia tersebut berikutnya direvisi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan usia nikah, yang mengharuskan laki-laki maupun perempuan minimal sudah berusia 19 tahun untuk melakukan pernikahan. Jika seseorang yang belum mencapai usia tersebut ingin melangsungkan pernikahan, maka harus ada izin dari orang tua dan didukung dengan adanya surat izin dari pengadilan.
Adapun dalam urusan perdata, seperti izin pendirian CV, Firma, maupun PT, mensyaratkan orang yang mengajukan izin pendirian tersebut minimal telah berusia 21 tahun. Jika yang bersangkutan belum genap berusia 21 tahun, maka ia harus didampingi oleh salah seorang dari orang tuanya. Demikian pula terkait dengan kepemilikian tanah yang terdaftar atas nama seseorang yang belum genap berusia 21 tahun, jika yang bersangkutan ingin menjual tanah tersebut, maka dibutuhkan izin atau penetapan dari pengadilan negeri setempat. Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 330. Namun berikutnya ketentuan tersebut dikesampingkan dengan adanya UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Dalam produk hukum tersebut, seseorang notaris diperbolehkan membuatkan akta bagi seseorang yang minimal sudah berusia 18 tahun. Ketentuan usia minimal 18 tahun tersebut juga dikuatkan oleh adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 477 Tahun 1976.
Usia kedewasaan berkaitan dengan hak-hak politik adalah menyangkut usia minimal seorang warga negara memiliki hak untuk dapat memilih atau dipilih sebagai pejabat publik. Seseorang dianggap dewasa dan berhak memiliki hak pilih, baik dalam pemilu presiden, legislatif, maupun pilkada minimal pada usia 17 tahun atau sudah menikah, meskipun belum mencapai usia itu. Adapun untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik DPR RI, DPD, maupun DPRD, menurut UU No. 8 Tahun 2012 tentang pemilu legislatif, minimal harus berusia 21 tahun. Sedangkan untuk bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang pilkada, minimal harus berusia 25 tahun untuk jabatan bupati atau walikota, dan 30 tahun untuk jabatan gubernur. Kemudian dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu diatur bahwa usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai presiden adalah 40 tahun.
Dalam perspektif agama, kedewasaan seseorang dapat dilihat berdasarkan dua sudut pandang, yakni sudut pandang legal formal dan sudut pandang filosofis. Dalam ukuran legal formal agama atau fiqh, kedewasaan dikenal dengan istilah baligh. Tolok ukur baligh menurut fiqh adalah berdasarkan kriteria biologis dan patokan usia. Kriteria kedewasaan dalam ukuran fiqh diantaranya tumbuh rambut di organ-organ kemaluan bagi laki-laki dan perempuan; telah mengalami mimpi basah atau keluar sperma bagi laki-laki (keluar cairan semisal sperma bagi perempuan); mengalami menstruasi atau haid bagi perempuan. Adapun patokan puncak usia baligh menurut fiqh adalah 15 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketika telah menginjak baligh, seorang muslim wajib menjalankan hukum-hukum syariat dan akan mendapatkan sanksi jika melanggar atau meninggalkannya. Sebuah hadist bahkan memerintahkan pada setiap orang tua untuk mengajari anak-anaknya di usia 7 tahun. Bahkan jika sampai usia 10 tahun, si anak tetap tidak mau menjalankan shalat, orang tua diperbolehkan bahkan diperintahkan untuk memukulnya sebagai bentuk tarbiyah kepada anak. Selain itu, seorang yang telah baligh telah dianggap sah untuk menjalankan akad-akad muamalah.
Adapun dalam sudut pandang filosofis keagamaan, ukuran kedewasaan seseorang dimulai ketika usianya telah mencapai 40 tahun. Usia 40 tahun nampaknya merupakan usia strategis sekaligus keramat karena Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkannya sebagai usia puncak kedewasaan. Pada usia itu, terkadang Allah memberikan tanda kepada berupa tumbuhnya uban di rambut kepalanya. Di kisahkan bahwa manusia pertama yang pertama kali beruban adalah Nabi Ibrahim, kemudian Nabi Ishak. Nabi Ibrahim sempat merasa sedih dengan tumbuhnya uban di kepala beliau dan mempertanyakan kepada Allah mengapa harus ditumbuhkan uban. Allah menjawab bahwa uban yang Allah berikan itu adalah anugerah dan simbol dari kewibawaan (waqar) bagi orang yang memilikinya. Mengetahui hal itu, Nabi Ibrahim bersuka cita dan justru meminta kepada Allah agar uban di rambut beliau diperbanyak.
Meskipun Al-Qur’an menyebutkan usia 40 tahun sebagai usia kedewasaan, namun orang yang bersangkutanlah yang menentukan apakah ia berniat menjadi dewasa ataukah tidak. Sehingga upaya dan kesungguhan tentu sangat diperlukan untuk tumbuh dan meraih kedewasaan dan kematangan berpikir. Sebagai contoh, Abu Hasan Al-Asyari sempat mengalami dilema berat terkait paham pemikiran Mu’tazilah yang ia anut. Namun dengan pemikiran yang keras akhirnya pada usia 40 tahun, ia mengalami titik balik dengan memutuskan keluar dari paham pemikiran Mu’tazilah yang sebelumnya sempat ia yakini dan ia dakwahkan. Demikian pula Al-Ghazali,  dalam proses perenungannya selama bertahun-tahun, akhirnya pada usia 40 tahun ia dapat menemukan benang merah antara dimensi teologi (akidah), yuridis formal (syari’ah), dan  dimensi spritual etik keagamaan (sufistik) dan mampu merekonsiliasi ketiganya serta menuangkan pemikirannya tersebut dalam karya masterpice-nya, yakni Kitab Ihya’ Ulumuddin.
Dalam sebuah hadist, rasulullah menyatakan bahwa “barangsiapa yang usianya telah mencapai 40 tahun atau lebih, sedangkan kebaikannya tidak lebih banyak dibandingkan keburukannya, maka persiapkanlah dirinya untuk menuju neraka”. Hadist tersebut sekilas memang terdengar agak mengerikan, namun melalui hadist tersebut, rasulullah sesungguhnya hendak mengingatkan agar seseorang yang telah matang (berusia 40 tahun ke atas) hendaklah banyak bermuhasabah, dan berupaya memutar haluan dari hal-hal yang buruk kepada hal-hal yang baik. Dalam QS. Al-Hujurat: 15 diajarkan doa yang hendaknya diamalkan dan harus betul-betul direnungkan oleh orang-orang yang telah mencapai usia itu.

رَبِّ أَوۡزِعۡنِيٓ أَنۡ أَشۡكُرَ نِعۡمَتَكَ ٱلَّتِيٓ أَنۡعَمۡتَ عَلَيَّ وَعَلَىٰ وَٰلِدَيَّ وَأَنۡ أَعۡمَلَ صَٰلِحٗا تَرۡضَىٰهُ وَأَصۡلِحۡ لِي فِي ذُرِّيَّتِيٓۖ إِنِّي تُبۡتُ إِلَيۡكَ وَإِنِّي مِنَ ٱلۡمُسۡلِمِينَ

"Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri".

Dalam doa tersebut, jika betul-betul direnungkan secara filosofis, akan membawa setidaknya pada 3 karakter yang hendaknya dimiliki oleh setiap orang yang telah sampai pada usia 40 tahun (atau lebih). Pertama adalah karakter kontemplatif, karakter tersebut menghendaki seseorang untuk mengesampingkan keangkuhan dan arogansinya sehingga ia akan sampai kepada kesadaran diri akan kehambaan dengan segenap kekurangan, kehinaan, dosa, dan kesalahannya. Kesadaran akan banyaknya kesalahan dan dosa yang ia lakukan di masa lalu hingga 40 tahun usianya, akan membuatnya insyaf dan bertaubat. Kekurangan dan kehinaan diri yang ia miliki akan membuatnya berserah diri kepada Tuhan, sebagai dzat yang maha kuasa dengan segenap kebesaran dan keagungan-Nya. Kesadaran semacam ini juga akan membawa seseorang untuk mensyukuri segala nikmat yang selama ini ia dan keluarganya peroleh, apapun wujudnya sebagai karunia dari Tuhan Yang Maha Pemurah.
Karakter kontemplatif, berikutnya akan mengantarkan seseorang Kepada karakter yang kedua, yaitu karakter kontinuitas. Karakter ini menghendaki seseorang yang telah mencapai usia 40 tahun (atau lebih) untuk mulai kontinyu dalam amalan perbuatan, sikap, dan tindak tanduknya. Jika seseorang awalnya cenderung sebagai sosok yang emosional, serakah, arogan, dan buruk perangainya, maka pada 40 tahun usianya (atau lebih), ia benar-benar harus belajar membiasakan diri mengendalikan atau bahkan mengeliminasi sifat-sifat buruk tersebut. Dengan demikian, pada kematangan usianya dan puncak kedewasaannya, diharapkan ia dapat menjelma menjadi sosok yang memiliki karakter penyabar, pandai bersyukur, rendah hati, dan berbagai karakter positif lainnya yang terpatri kuat sebagai kepribadiannya.
Ketiga adalah karakter regeneratif, karakter ini tidak hanya menghendaki seseorang yang telah mencapai usia dewasa untuk berkeluarga dan beranak pinak. Namun juga menghendaki agar seseorang yang telah mencapai usia kematangan untuk betul-betul memperhatikan keluarga dan anak-anaknya sebagai generasi penerusnya kelak. Islam mengajarkan agar seseorang mendidik anak-anaknya secara baik agar menjadi generasi yang kuat. Al-Qur’an mengingatkan kepada setiap orang, khususnya bagi yang telah dewasa dan membina keluarga agar selalu waspada agar generasi penerusnya tidak menjadi generasi yang lemah. Lemah di sini bisa dalam artian lemah terkait kapasitas fisik; lemah terkait kapasitas intelektual; lemah terkait kapasitas kemampuan dan keterampilan; ataupun lemah terkait kapasitas finansial dan kesejahteraannya kelak ketika beranjak dewasa. Namun yang lebih esensial dari semua itu adalah kewaspadaan agar generasi penerus nantinya tidak lemah atau bahkan sampai mengalami krisis dalam hal karakter, integritas moral, akhlak, keimanan, dan ketakwaan.

Selasa, 09 Juni 2020

Intelektualisme Islam


Suatu ketika pada sebuah majelis ilmu yang rutin berlangsung antara Rasulullah dan para shahabatnya, beberapa shahabat veteran Perang Badar datang terlambat. Setelah mereka mengucapkan salam kepada rasulullah dan para shahabat yang telah hadir, mereka akhirnya berdiri di belakang karena ruang majelis sudah penuh dan mereka tidak menemukan tempat untuk duduk di majelis itu. Shahabat yang pernah mengikuti Perang Badar, memang memiliki kelebihan dibanding dengan shahabat lain yang tidak mengikuti Perang Badar. Hal ini karena dengan mengikuti Perang Badar berarti mereka lebih awal keislamannya atau lebih mantap keimanannya dibandingkan dengan mereka yang tidak mengikuti Perang Badar.
Melihat para veteran Perang Badar yang berdiri karena tidak memperoleh tempat, rasulullah kemudian memerintahkan kepada para shahabat yang telah hadir lebih awal untuk saling bergeser sehingga tersedia tempat untuk duduk atau bahkan ada yang berkenan untuk berdiri, sehingga tempat duduknya ditempati oleh yang baru datang. Hal tersebut dimanfaatkan oleh kaum munafik untuk menghembuskan wacana kepada shahabat yang lain bahwasanya rasulullah pilih kasih dan tidak berlaku adil. Berkenaan dengan hal inilah Allah menurunkan QS. Al-Mujadalah ayat 11.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١ 

Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Setidaknya ada 3 pesan inti yang bisa menjadi pelajaran dari firman Allah tersebut. Pesan pertama adalah anjuran bagi kita untuk saling berbagi satu sama lain, bahkan berkaitan dengan urusan tempat duduk di dalam majelis sekalipun, dengan cara saling bergeser ataupun berdiri merelakan posisinya ditempati orang lain. Pesan kedua, mengajarkan bahwa kerelaan seseorang untuk bergeser atau berdiri karena memberi posisi kepada orang lain, bukanlah hal yang membuatnya dipandang rendah, justru hal tersebut menjadi alasan bagi Allah untuk memberikan kelapangan dan meninggikan kedudukan orang tersebut di sisi-Nya. Pesan ketiga, mengajarkan bahwa Allah memberikan keistimewaan bagi orang yang memiliki iman sekaligus ilmu beberapa derajat keutamaan dibandingkan dengan orang yang hanya memiliki iman saja. Pesan yang ketiga tersebut menjadi entry point dari ajaran intelektualisme dalam Islam. Hal tersebut tergambar dengan jelas, dalam potongan firman Allah di ayat 11 QS. Al-Mujadalah berikut ini:

....... يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ .........

…… Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat …….

Dalam tafsir al-Mukhtashar, yakni tafsir yang diterbitkan oleh Markaz Tafsir Riyadh dengan pengawasan dari Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjid al-Haram) menjelaskan bahwa orang yang memiliki iman dan ilmu akan memperoleh derajat ganda dibanding orang yang hanya memiliki iman saja. Keimanan yang dimiliki oleh seseorang akan mengantarkannya kepada kemuliaan di akhirat kelak. Sedangkan keilmuan, akan membawa pemiliknya kepada kemuliaan dalam kehidupannya di dunia. Dengan demikian kelebihan yang dimiliki oleh orang yang beriman sekaligus berilmu adalah kemuliaan di dunia maupun di akhirat.
Sedangkan dalam tafsir Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur’an yang ditulis oleh Ustadz Marwan Hadidi bin Musa menjelaskan bahwa orang yang beriman dimuliakan oleh Allah karena keimanan yang benar yang dimilikinya. Sedangkan orang yang berilmu dimuliakan karena memiliki landasan keilmuan yang berfungsi sebagai hujjah akan keimanannya dan sekaligus berfungsi sebagai pelita yang dapat membawa manfaat pencerahan bagi umat manusia. Inilah beberapa alasan mendasari mengapa seorang muslim yang memiliki iman dan ilmu tentu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam agama dibandingkan seorang muslim yang hanya memiliki iman saja tanpa memiliki ilmu.

Landasan dan Konsep Intelektualisme Islam
Sejak awal kemunculannya, Islam telah memberikan isyarat-isyarat yang menunjukkan karakternya sebagai agama yang memberikan apresiasi tinggi terhadap tradisi keilmuan dan segala upaya dalam rangka meningkatkan kapasitas pemahaman. Hal ini dibuktikan dengan firman Allah yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad ketika beliau tengah bertahannuts (merenung menyendiri) di Gua Hira. Wahyu pertama al-Qur’an itu adalah QS. Al-Alaq ayat 1-5

ٱقۡرَأۡ بِٱسۡمِ رَبِّكَ ٱلَّذِي خَلَقَ ١  خَلَقَ ٱلۡإِنسَٰنَ مِنۡ عَلَقٍ ٢  ٱقۡرَأۡ وَرَبُّكَ ٱلۡأَكۡرَمُ ٣  ٱلَّذِي عَلَّمَ بِٱلۡقَلَمِ ٤ عَلَّمَ ٱلۡإِنسَٰنَ مَا لَمۡ يَعۡلَمۡ ٥
(1) Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan (2) Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah (3) Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah (4) Yang mengajar (manusia) dengan perantaran kalam (5) Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.

Pada bagian awal ayat pertama, digunakan redaksional kata perintah “Iqra’” yang berarti “Bacalah”. Kata tersebut kemudian diulang kembali pada ayat yang ketiga. Selain penggunaan kata “Iqra’”, kita dapat jumpai pada ayat 4 dan 5, al-Qur’an menggunakan kata “Allama” yang bermakna “mengajari”. Pada konteks ayat 4, kata tersebut digunakan untuk mensifati Allah dan dikaitkan dengan kata “Qalam”, sebagai sarana yang digunakan oleh Allah untuk mengajari. Kata “qalam”, secara sederhana bermakna “pena”, yakni alat yang digunakan untuk menulis dan menjadi simbol pengajaran. Dalam konteks makna modern, kata “qalam” barangkali bisa dilarikan maknanya sebagai “baca tulis”, “kegiatan belajar mengajar”, atau barangkali “tradisi literasi”. Demikian pula pada ayat 5, kata tersebut kembali digunakan untuk mensifati Allah, yang menyatakan bahwasanya Allahlah Tuhan yang mengajari manusia apa saja yang belum diketahui oleh manusia. Hal yang menarik dan perlu digarisbawahi di sini adalah redaksional beberapa kata yang dipakai pada wahyu pertama ini serta kandungan maknanya, memberikan kesan bagi pembacanya bahwa wahyu pertama al-Qur’an tersebut memiliki aroma akademis dan intelektual yang sangat kuat.
Sebelum diutusnya Nabi Muhammad, masyarakat Arab kala itu berada dalam kondisi kehilangan jati diri keagamaannya setelah mengalami masa kekosongan kenabian dalam kurun waktu yang panjang sepeninggal Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Al-Qur’an sendiri menyebut kekosongan risalah kenabian dalam kurun waktu yang panjang tersebut dengan istilah “Fathrah”. Pada awalnya, Bangsa Arab menyembah Allah sebagai tuhan yang esa, sebagaimana diajarkan dalam risalah nabi mereka, Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Namun dengan berlangsungnya masa fathrah, ajaran risalah kedua nabi tersebut, perlahan bergeser tergantikan dengan tradisi kesyirikan berupa ritual penyembahan banyak berhala. Kondisi semacam itulah yang menjadi alasan mengapa mereka seringkali disebut sebagai Kaum Arab Jahiliyah.
Selain mengalami kejahiliyahan terkait dengan jati diri ketuhanan, ternyata mereka juga mengalami kejahiliyahan dan kesesatan terkait dengan permasalahan moral. Dalam ajaran risalah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail sebagaimana tentu juga diajarkan dalam ajaran risalah semua nabi, tindakan pembunuhan, prilaku zina, minum minuman keras, merampok, dan judi merupakan perbuatan yang immoral dan terlarang. Namun berlangsungnya masa fathrah membuat Bangsa Arab seolah melupakan ajaran-ajaran moral kenabian tersebut dan tenggelam dalam dekadensi dan keterpurukan moral dalam kehidupan mereka.
Kehidupan keseharian mereka ditandai dengan hubungan yang sangat akrab dengan perjudian, minuman keras, dan perilaku perzinahan. Mereka pun kerap kali terlibat dalam pertikaian bahkan peperangan antar suku-suku diantara mereka sendiri yang seringkali berlangsung berlarut-larut dan memakan banyak korban. Suku atau kabilah yang kuat diantara mereka tidak segan-segan merampok dan merampas harta suku-suku lemah yang tidak memiliki jaminan perlindungan dari suku atau kabilah lain yang kuat. Mereka juga memiliki tradisi penguburan terhadap bayi perempuan yang dilahirkan karena perasaan malu jika memiliki anak perempuan. Itulah beberapa kemerosotan moral yang banyak ditemui dalam kehidupan masyarakat Arab Quraish kala itu.
Ada hal yang cukup menarik jika kondisi sosial historis masyarakat Arab Quraish kala itu dikaitkan dengan kata “Iqra’” dan kata “allama” sebagai kata yang banyak dipakai dalam wahyu yang pertama diterima oleh Nabi Muhammad. Sekilas ada hal yang mungkin agak kurang sesuai antara pesan dalam wahyu yang pertama turun dengan pesan yang mungkin seharusnya mendapatkan prioritas untuk segera disampaikan mengingat kondisi sosial historis kala itu. Kenapa Allah justru menurunkan perintah untuk membaca pada saat ummat Arab telah lama berpaling tidak menyembah-Nya ? Mengapa al-Qur’an turun pertama kali justru menggunakan redaksional perintah “Iqra’” dan kata “allama” di saat kaum Arab Jahiliyah berada dalam situasi darurat moral ? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan menggelitik di kala kita melihat bahwa di al-Qur’an juga dapat dijumpai banyak ayat yang berbicara mengenai larangan berperilaku syirik, minum minuman keras, berjudi, berzina, membunuh, dan lain sebagainya. Ayat-ayat tersebut, yang barangkali nampak lebih cocok untuk disampaikan dalam konteks permasalahan masyarakat  Arab Quraish kala itu, ternyata justru turun pada masa dan kesempatan-kesempatan lain jauh setelah perintah “Iqra’” dan “allama” tersebut diturunkan.
Al-Qur’an memiliki banyak ayat yang menggariskan konsep dasar keimanan dalam ajaran Islam seperti perintah untuk beriman kepada Allah, para malaikat, para rasul, kitab-kitab, dan hari kiamat. Karena pentingnya pesan-pesan tersebut dalam doktrin keimanan, maka penyampaiannya pun diulang-ulang dalam ayat-ayat yang berbeda dalam al-Qur’an. Namun tetap saja, dalam kronologi turunnya ayat-ayat al-Qur’an, ayat-ayat yang memuat konten keimanan tersebut diturunkan setelah QS. Al-Alaq yang memuat perintah “Iqra’” dan “allama”. Al-Qur’an juga menggariskan konsep-konsep ritual ubudiyah dalam Islam entah itu berupa perintah sholat, perintah puasa, perintah zakat, maupun perintah untuk menjalankan ibadah haji bagi yang mampu. Meskpun ayat-ayat tersebut juga diulang-ulang dalam banyak tempat di al-Qur’an, namun jika diukur dari waktu turunnya wahyu pertama, ayat-ayat tersebut justru turun setidaknya 10 tahun berikutnya, yakni pada akhir periode Mekkah atau pada periode-periode Madinah.
Menurut hemat penulis, hikmah dipilihnya kata “Iqra’” dan kata “allama” sebagai redaksi awal dan yang banyak digunakan dalam wahyu pertama dari al-Qur’an tersebut, tidak berarti menjadi asumsi bahwa perintah “Iqra’” dan “allama” berarti lebih penting dan utama ketimbang doktrin keimanan, ritual ubudiyah inti dalam keislaman, maupun upaya darurat untuk membenahi penyimpangan moral. Namun penggunaan perintah “Iqra’” dan “allama” dalam wahyu pertama tersebut menggiring kita untuk memahami bagaimana Islam sejak awal telah menorehkan watak intelektualisnya. Watak tersebut tentunya juga harus tercermin dalam kepribadian kita sebagai seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari.
Secara filosofis, Watak intelektualis Islam berdasarkan pembacaan secara implisit terhadap pesan dalam wahyu pertama, setidaknya dapat diwujudkan dalam 3 pilar utama. Pertama, Islam cenderung memiliki karakter responsif dalam memberikan tanggapan terhadap realitas kehidupan, dinamika peradaban, dan aneka problematika yang tengah terjadi. Islam tidak terjebak dalam sikap reaksioner yang ditunjukkan dengan respon yang cenderung sarat dengan emosi, amarah, dan kecaman dalam menghadapi realitas dan permasalahan. Asumsi ini, misalnya ditunjukkan dengan pemilihan redaksi “Iqra’” dan “allama bil qolam” sebagai respon awal dalam menghadapi tindak penyimpangan tauhid dan degradasi moral yang akut kala itu. dalam upaya untuk mewujudkan transformasi sosial puh, Islam lebih cenderung gradual ketimbang memakai cara frontal. Asumsi ini didasarkan pada bagaimana al-Qur’an sebagai kumpulan wahyu turun tidak sekaligus, namun secara berangsung-angsur selama kurang lebih 23 tahun. Ayat-ayatnya pun begitu dialogis dalam merespon dan mempertimbangkan realitas yang tengah terjadi. Rekaman-rekaman fenomena dan kejadian yang terjadi dibalik turunnya ayat-ayat al-Qur’an dapat kita jumpai sebagai riwayat-riwayat asbabun nuzul yang saat ini diabadikan dalam kitab-kitab tafsir atau kitab yang khusus tentang asbabun nuzul.
Kedua, Islam berwatak fundamental dan radikal dalam arti menekankan untuk melihat realitas, fenomena sosial, dan aneka problematika kehidupan secara komprehensif, mendasar, dan mendalam ke akar permasalahan utamanya. Asumsi ini terlihat bagaimana Islam melihat aneka problem degradasi moral yang tampak nyata tengah menimpa masyarakat Arab Quraish kala itu. Meskipun telah parah dan akut, namun nampaknya Islam melihat hal itu sebagai fenomena gunung es (iceberg Phenomenon). Pesan “Iqra’” dan “allama bil qolam” yang dipilih sebagai wahyu pertama al-Qur’an, barangkali ingin mengajarkan kepada kita bahwa akar permasalahan dari semua degradasi moral yang terjadi pada masyarakat Arab Quraish kala itu adalah kejahiliyahan, kebodohan, ketidaktahuan, kealpaan, bahkan kekhilafan akibat berlangsungnya masa fathrah dalam rentang waktu yang cukup panjang. Hal inilah yang barangkali membuat muatan pesan “Iqro’” dan “allama bil qolam” sebagai wahyu pertama al-Qur’an mendahului pesan-pesan vital lainnya menemukan relevansinya.
Ketiga, Islam memiliki visi dinamis, progresif, bahkan revolusioner.  Risalah Islam menghendaki perubahan ke arah yang lebih baik, memiliki orientasi pandangan jauh ke depan, dan membawa misi perubahan besar dalam taraf kehidupan masyarakat. Asumsi ini ditunjukkan dengan pemilihan kata “Iqra’” dan “allama bil qolam” sebagai muatan pesan wahyu pertama yang diturunkan kepada nabi dan kultur masyarakat Arab Quraish yang kala itu dikenal sebagai masyarakat tidak mengenal tradisi baca tulis (ummi). Mengapa al-Qur’an tidak menggunakan kata lain seperti “isma’” (dengarlah), atau “undzur” (perhatikanlah), atau “udzkur” (ingatlah). Tiga kata tersebut tampaknya lebih sesuai dengan pola tradisi kehidupan dan tingkat peradaban mereka yang masih pada fase tradisi oral/tradisi tutur. Adapun kata “Iqra’” dan “allama bil qolam” sebenarnya lebih cocok digunakan pada masyarakat yang modern, yang telah mengenal tradisi baca tulis. Kita tentu dalam hal ini tidak mungkin mengatakan bahwa penggunaan kata “Iqra’” dan “allama bil qolam” tersebut tidak tepat sasaran.Hal tersebut justru menjadi asumsi bahwa risalah Islam memiliki visi berkemajuan dan senantiasa menyelaraskan diri dengan gerak langkah peradaban. Meskipun tentu ungkapan “menyelaraskan diri dengan gerak langkah peradaban” tidak kemudian berarti mengiyakan semua yang menjadi produk perkembangan zaman dan peradaban, apalagi yang cenderung buruk dan negatif.
Disinilah letak keistimewaan dan elan vital risalah Islam, meskipun terlahir dalam iklim peradaban gurun pasir yang terisolir pada masa 14 abad silam, namun visi progresif risalah Islam akan senantiasa mampu kompatibel dengan perkembangan peradaban kekinian (shahih likulli zaman wa makan) dan benar-benar akan menjadi risalah yang rahmatan lil alamin. Risalah Islam secara gradual akhirnya juga telah membawa masyarakat arab Quraish yang tadinya bermasalah dengan degradasi moral dan terasing dari peradaban menjadi masyarakat yang religius dan bermoral serta mampu tampil ke panggung peradaban dunia menyaingi dominasi peradaban Romawi dan Persia, bahkan akhirnya mampu menaklukkan kedua peradaban besar itu.

Tantangan Membangun Intelektual Muslim Indonesia
Akhir-akhir ini, kita patut untuk merasa miris betapa Indonesia sebagai negara yang sebagian besar penduduknya adalah umat muslim justru tampil di pentas dunia sebagai negara dengan dengan tingkat literasi, minat baca, serta intelektualitas yang secara umum masih sangat rendah. Pada tahun 2015, Program for International Student Assessment (PISA) mengadakan survey tentang kemampuan sains, minat baca, dan kemampuan matematika yang melibatkan 70 negara di dunia. Hasil survey tersebut merilis bahwa dalam performa gabungan yang meliputi kategori kemampuan sains, minat baca, dan kemampuan matematika, peringkat pertama, kedua, dan ketiga secara berurutan diduduki oleh Singapura, Jepang, dan Estonia. Jika performanya lebih disempitkan hanya pada kategori membaca saja, ternyata peringkat pertama tetap diduduki oleh Singapura. Adapun peringkat kedua dan ketiga diduduki oleh Kanada dan Hongkong dengan perolehan skor yang sama. Lantas bagaimana dengan posisi Indonesia ? Dalam performa gabungan yang meliputi kategori kemampuan sains, minat baca, dan kemampuan matematika, Indonesia berada pada urutan 62 dari 70 negara. Adapun dalam performa yang lebih disempitkan hanya pada kategori membaca saja, dari 70 negara, Indonesia menempati posisi ke-44.
Kemudian pada tahun 2016, lembaga lain yakni Central Connecticut State University (CCSU) menggelar survey yang bertajuk “World’s Most Literate Nations” yang melibatkan 61 negara di dunia. Hasil survey tersebut menunjukkan hasil yang lebih miris lagi bagi Indonesia. Indonesia menempati urutan ke 60, ini berarti peringkat kedua dari bawah. Kedua survey tersebut merupakan gambaran betapa tingkat literasi, minat baca, serta intelektualitas yang negara kita masih sangat jauh untuk dikatakan berprestasi. Sebagai orang Indonesia sekaligus seorang muslim, kenyataan tersebut tentunya harus menjadi lecutan bagi kita untuk segera berbenah diri agar kita tidak terus-menerus menjadi yang terbelakang. Salah satu langkah nyata dan praktis untuk keluar dari permasalahan tersebut adalah dengan cara mulai menanamkan minat baca pada diri sendiri secara kontinyu dan selanjutnya mulai menularkan tradisi literasi tersebut kepada orang-orang terdekat.
Dalam cakupan yang lebih makro, untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah kita saat ini mencanangkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada fisik dan infrastruktur semata, namun juga proyek pembangunan manusia. Meskipun telah dijanjikan, namun dalam realitasnya, jika kita cermati dalam periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi, pembangunan manusia nampaknya masih belum begitu disentuh. Sebaliknya, program pembangunan selama 5 tahun ini, masih dominan sebagai pembangunan fisik dan infrastruktur besar-besaran. Selain itu, proyek pembangunan manusia di negara kita bisa dibilang agak terlambat. Konsep pembangunan manusia atau dikenal sebagai Human Development pertama kali diperkenalkan pada tahun 1990 oleh United Nation Development Programme (UNDP). Indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembangunan kualitas hidup manusia dikenal dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI). HDI dipublikasikan secara berkala oleh UNDP dalam laporan tahunan Human Development Report. Di Indonesia, laporan IPM dirilis oleh BPS setiap tahunnya. Kita boleh merasa sedikit senang, bahwa secara umum IPM manusia Indonesia mulai tahun 2010 hingga tahun 2018 terus mengalami peningkatan. IPM Indonesia mengalami kenaikan dari 66,53 pada tahun 2010 menjadi 71,39 pada tahun 2018. Angka pertumbuhan IPM dalam rentang tahun tersebut berkisar antara 0,82 hingga 0,88 persen per tahun.
Meskipun agak terlambat, penerapan program pembangunan manusia di Indonesia tetap sangat urgen untuk segera dijalankan. Hal ini mengingat jumlah penduduk di Indonesia pada tahun 2018 telah mencapai 265 juta jiwa. Diperkirakan pada tahun 2045, penduduk Indonesia telah mencapai jumlah 318 juta jiwa. Dari 265 juta jiwa jumlah penduduk pada tahun 2018, 24 persen atau sekitar 63,4 juta jiwa diantaranya adalah kalangan milenial dengan kisaran usia 20-35 tahun. Pada tahun 2030-2040 diprediksi penduduk Indonesia telah mencapai angka 297 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk berusia produktif (15-64 tahun) diperkirakan akan mencapai jumlah 64 persen. Ini artinya jumlah penduduk berusia produktif lebih banyak dibanding jumlah penduduk berusia non produktif. Inilah yang kerap disebut sebagai bonus demografi yang akan dihadapi oleh Indonesia. Angka tersebut berpotensi menjadi peluang bagi bangsa ini jika dikelola dengan baik, sekaligus dapat menimbulkan masalah yang serius, jika salah dalam menanganinya.

Politik Amanah Versus Politik Serakah


Banyak orang berpikir bahwa politik itu kotor, licik, dan busuk. Anggapan tersebut barangkali memang tidak salah. Terlebih jika menyaksikan realitas politik belakangan ini nampak hanya sebagai pertarungan elit dengan menghalalkan segala cara demi memperebutkan kursi kekuasaan. Panggung politik akhirnya mirip panggung sandiwara. Apa yang ditampilkan di atas panggung ternyata tidak sesuai dengan yang realitas di balik layar. Retorika politik sekedar menjadi sarana mengumbar janji, namun ujung-ujungnya tak pernah terealisasi, sehingga membuatnya hanya menjadi komedi omong dan pemanis bibir belaka. Korupsi, kolusi, nepotisme, bahkan perilaku immoral menjadi hal yang lumrah ditampilkan oleh kalangan elit di muka publik. Rakyat kecil diperlakukan seperti sapi perah, hanya diambil dukungan dan suaranya, setelah itu dicampakkan begitu saja. Media beralih fungsi dari penyedia berita bernas dan informasi akurat, menjadi corong berita hoaks dan penebar isu kebencian. Begitulah sebagian gambaran dari dunia perpolitikan kita saat ini.
Sebenarnya politik tak ubahnya seperti sebilah pisau. Ia hanyalah alat yang dipakai oleh aktor-aktornya untuk mencapai tujuan dan ambisi mereka. Jika sang aktor berperangai buruk, licik, dan kotor, pisau itu akan terlihat berlumuran darah dan berpotensi membunuh orang lain. Politik juga bisa berubah tampilan menjadi politik moral jika dimainkan oleh aktor-aktor yang menjunjung tinggi sikap kesantunan dan amanah. Politik yang demikian justru menyejukkan, bahkan akan mampu menebar kemaslahatan bagi rakyat.
Ada contoh-contoh di masa silam ketika politik tidak hanya berwujud politik praktis yang culas dan kotor, namun juga berwujud politik moral yang amanah dan santun. Selama 13 tahun sejak kemunculannya di Mekkah, dakwah Islam dijalankan secara tradisional, door to door, serta berupa pertemuan-pertemuan kecil dan rahasia yang kerap berlangsung di rumah Arqam. Selama itu, kaum muslim hanya berperan sebagai kelompok minoritas, baik secara jumlah maupun potensi kekuatan. Keadaan ini membuat mereka kerap kali ditindas oleh suku-suku terkemuka di Mekkah.
Semenjak kaum muslimin berhijrah dari Mekkah ke Madinah, nabi pun berhijrah dari cara tradisional menuju cara baru dalam berdakwah. Nabi mulai menggunakan politik sebagai salah satu sarana dalam berdakwah. Di awal kedatangannya di Madinah, nabi mengundang perwakilan elemen masyarakat di kota  tersebut, muhajirin maupun anshar; muslim maupun non muslim; Yahudi maupun Nashrani, untuk merembukkan masa depan Madinah. Hasilnya dituangkan dalam deklarasi tertulis yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Satu poin penting dalam deklarasi tersebut adalah komitmen saling membantu dan membela sebagai kesatuan masyarakat Madinah, meskipun mereka berbeda agama maupun suku bangsa. Istilah "politik" kala itu tidak dikenal, namun langkah nabi menyelenggarakan Deklarasi Madinah merupakan langkah politik tingkat tinggi. Hal ini terbukti bahwa Piagam Madinah diakui oleh para pakar politik sebagai perwujudan konstitusi pertama di dunia.
            Nabi adalah sosok pemimpin yang memiliki kepedulian dan komitmen keberpihakan yang tinggi terhadap rakyat kecil. Banyak riwayat yang menceritakan bahwa dalam kesehariannya, nabi kerap terlihat berbaur bahkan duduk dan makan bersama rakyat kecil. Keteladanan nabi dalam memimpin dan melayani umat, dilanjutkan oleh para khalifah setelah beliau, diantaranya Khalifah Umar bin Khattab. Umar nampaknya bukanlah sosok pemimpin yang suka berada di kantor atau hanya duduk di belakang meja. Ia lebih gemar blusukan, berbaur, dan berdiskusi langsung dengan rakyatnya serta mengecek langsung kondisi kesejahteraan mereka. Pernah suatu ketika ia memikul sendiri sekarung gandum dari baitul mal untuk diberikan kepada sebuah keluarga yang ia temui tengah kelaparan dan tidak memiliki persediaan makanan.
Sikap tersebut tetap ia tunjukkan meski terhadap minoritas rakyatnya yang menganut agama dan kepercayaan yang berbeda. Suatu ketika seorang tua Yahudi datang dari Mesir ke Madinah menemui Umar untuk mengadukan ‘Amr bin ‘Ash yang menggusur gubuk kecilnya. Kala itu’Amr bin ‘Ash merupakan seorang pejabat yang ditunjuk Khalifah Umar sebagai gubernur di Mesir. Perkara tersebut dilatarbelakangi rencana Gubernur ‘Amr bin ‘Ash membangun masjid megah di sebelah istananya. Namun di lahan tersebut ada sebuah gubuk reyot milik si Yahudi. Gubernur memanggil pemilik gubuk tersebut dan membujuknya agar mau menjual gubuknya. Namun si Yahudi enggan menjual gubuknya meskipun telah dibujuk. Akhirnya Gubernur ‘Amr bin ‘Ash memerintahkan aparatnya melakukan penggusuran gubuk itu. Mendengar pengaduan si Yahudi, Umar langsung mengirim pesan kepada Gubernur ‘Amr bin ‘Ash yang dititipkan kepada si Yahudi. Pesan tersebut berisi teguran dan instruksi kepada Gubernur ‘Amr bin ‘Ash untuk membatalkan rencana pembangunan masjid megah itu. Khalifah juga memerintahkan gubernur membangunkan kembali gubuk si Yahudi.
Beberapa dekade berikutnya, seorang cicit Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz memberikan contoh menakjubkan dalam memimpin rakyat. Umar bin Abdul Aziz terkenal sebagai khalifah yang amat takut menggunakan fasilitas milik negara dalam bentuk apapun jika bukan dalam rangka tugasnya sebagai kepala negara. Pernah suatu ketika ia mematikan lampu minyak di ruangannya yang sebelumnya ia pakai untuk bekerja, tatkala akan melakukan obrolan pribadi dengan anaknya. Ia tidak mau obrolan tersebut memanfaatkan lampu minyak yang dibeli menggunakan kas negara, meskipun nilainya tidak seberapa.
Tentu saja semua kisah itu bukanlah sekedar dongeng. Perilaku mereka juga bukanlah perilaku settingan apalagi politik pencitraan. Namun itulah secuil gambaran perilaku politik moral yang santun dan amanah di era kenabian dan beberapa kurun setelah itu yang terdokumentasikan dalam literatur sejarah. Peristiwa-peristiwa itu selayaknya tidak hanya menjadi kebanggaan masa lalu ataupun sekedar tertumpuk sebagai dokumen sejarah. Namun semoga itu semua bisa terejawantahkan menjadi spirit dan tuntunan bagi para pemimpin politik di negeri ini dan siapapun yang memutuskan terjun ke arena politik.

Generasi Milenial Islam Dalam Lintasan Sejarah

Istilah “milenial”, beberapa tahun belakangan ini, cukup booming penggunaannya. Kata tersebut biasanya dilekatkan setelah kata “generasi” atau “kalangan”, jadilah sebutan “generasi milenial” atau “kalangan milenial”. Iseng-iseng, saya ketikkan istilah itu di Google. Beberapa penjelasan mengaitkan istilah ini dengan demografi dan kecanggihan teknologi. Sebutan tersebut tertuju kepada mereka yang lahir antara 1980-an hingga 2000-an. Istilah-istilah lain yang serupa antara lain: “Generasi Y (Gen Y), “Generation me”, dan “Echo Boomers”. Kalangan Milenial terlahir di dunia yang telah dipenuhi kecanggihan teknologi. Tak heran salah satu ciri khas generasi ini adalah penggunaannya pada perangkat teknologi, khususnya teknologi selular yang intens. Berpatokan pada tahun kemunculannya, generasi milenial yang dianggap “cukup dewasa” setidaknya saat ini berusia 20-39 tahun.

Data BPS menyebutkan, bahwa penduduk Jember berdasarkan sensus penduduk 2010 berjumlah 2.332.726 jiwa. Dari jumlah tersebut, penduduk berusia milenial mencapai 716.787 jiwa atau 30,72%. Dengan demikian, generasi milenial menempati jumlah yang cukup tinggi dalam populasi penduduk Kabupaten Jember. Kondisi tersebut menuntut berbagai pihak untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi mereka dalam menunjukkan eksistensi dan berkiprahnya membangun dan memajukan Kabupaten Jember. Namun sebagian kalangan terkadang memandang potensi dan kemampuan generasi milenial ini secara underestimate.

Dalam lintasan sejarah Islam, banyak sosok milenial yang memiliki prestasi cemerlang karena mampu melakukan hal-hal besar. Pada tahun 621 masehi, sesaat setelah Ikrar Baitul Aqobah pertama, rasulullah mengirimkan seorang shahabat bernama Mush’ab bin Umair sebagai duta politik ke Madinah. Kala itu pemeluk Islam, masih dalam hitungan jari. Setahun kemudian, Mush’ab berhasil mengislamkan sebagian penduduk madinah. Keberhasilan tersebut menjadi awal tonggak baru dalam perjalanan Dakwah Islam. Pada tahun itu juga, nabi memutuskan berhijrah bersama shahabatnya dari Mekkah menuju Madinah. Disitulah nabi mulai membangun masyarakat bahkan rintisan negara. Sumber sejarah mencatat bahwa Mush’ab lahir pada tahun 585 masehi. Dengan demikian usia Mush’ab ketika dipercaya sebagai duta politik adalah kisaran 36 tahun.

Salah satu peperangan berat semasa nabi adalah Perang Khaibar. Khaibar merupakan pemukiman Yahudi yang dikelilingi benteng-benteng kokoh dan berlapis. Dalam perang tersebut, pasukan muslim harus menerobos benteng, sedangkan pihak musuh leluasa menyerang dari atas benteng. Peperangan diawali kekalahan di pihak pasukan muslim karena tidak mampu menembus benteng pertahanan Khaibar. Selanjutnya nabi menunjuk Ali bin Abi Thalib menjadi panglima dalam perang tersebut. Di bawah komando Ali, perang tersebut berakhir dengan kemenangan dipihak pasukan muslim. Tidak ada keterangan eksplisit usia Ali saat itu. Namun jika dihitung dari tahun kelahiran Ali (599 masehi) dan tahun terjadinya perang tersebut (629 masehi), maka usia Ali kisaran 30 tahun.

Di era khalifah Abu Bakar, setidaknya ada dua kebijakan politik yang melibatkan sosok milenial. Kebijakan pertama adalah pengumpulan catatan-catatan wahyu al-Qur’an dalam satu buku besar yang disebut shahifah. Semasa hidup rasul, jangan anda bayangkan al-Qur’an sudah berbentuk sebuah kitab yang utuh sebagaimana yang kita temui saat ini. Al-Qur’an kala itu masih berupa untaian ayat yang langsung dihafal para shahabat, atau catatan-catatan terpisah dan terpencar di atas pelepah kurma, lempengan batu, dan potongan tulang. Hal ini dapat dimaklumi, karena memang al-Qur’an tidak turun sekaligus, namun berangsur dalam waktu kurang lebih 22 tahun. Ayat dan suratnya pun turun juga tidak dalam kondisi berurutan. Wafatnya rasulullah berarti akhir dari tugas kenabian beliau sekaligus lengkap sudah wahyu al-Qur’an. Namun hingga rasul wafat, al-Qur’an masih berwujud catatan-catatan terpisah yang berserakan. Rasul juga tidak pernah memerintahkan untuk mengumpulkan catatan-catatan tersebut dalam sebuah kitab utuh. Hal tersebut membuat khalifah Abu Bakar awalnya tidak menyetujui langkah pembukuan al-Qur’an yang diusulkan Umar bin Khattab. Namun setelah terjadi perdebatan yang cukup alot, akhirnya khalifah setuju untuk membukukan al-Qur’an dan mempercayakan tugas berat itu kepada shahabat muda bernama Zaid bin Tsabit. Kala itu Zaid berusia antara 22-24 tahun.

Kebijakan politik lainnya adalah pengiriman ekspedisi besar pasukan muslim ke negeri Syiria yang kala itu berada di bawah kekuasaan romawi. Sebelumnya, kekuatan pasukan muslim telah beberapa kali berhadapan dengan kekuatan pasukan Romawi antara lain dalam Perang Mu’tah, Tabuk, dan Dzatu Salasil. Pengiriman ekspedisi kali ini merupakan langkah penting untuk menunjukkan kepada Romawi akan eksistensi dan kesiapan pasukan muslim untuk bertempur kapan pun. Khalifah Abu Bakar mempercayakan kendali ekspedisi ini kepada seorang shahabat muda bernama Usamah bin Zaid. Hal tersebut sempat mengundang polemik di tengah para shahabat nabi, mengingat kala itu Usamah baru berusia antara 18-19 tahun. Ada banyak shahabat nabi yang dianggap lebih senior dan berpengalaman di medan laga, misalnya Khalid bin Walid. Namun penunjukan tersebut ternyata tidak salah, karena Usamah ternyata mampu membuktikan bahwa dia mampu mengemban amanah berat itu dengan membawa keberhasilan.

Dalam sejarah Indonesia, siapa yang tidak mengenal nama Kartini dan Jenderal Soedirman. Kartini ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 1964 tanggal 2 Mei 1964 oleh Presiden Soekarno. Hari lahirnya, 21 April kemudian diperingati sebagai Hari Kartini. Padahal Kartini meninggal di usia muda, yakni 25 tahun. Sedangkan Jenderal Soedirman, ia terpilih menjadi panglima besar Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan cikal bakal TNI pada tanggal 12 November 1945 ketika berusia 29 tahun.

Sekilas paparan tersebut, setidaknya menunjukkan dua hal penting kepada kita. Pertama, Sejarah pernah memberikan kepercayaan yang tinggi dan kesempatan yang luas kepada generasi milenialnya untuk melakukan hal-hal yang dipandang besar dan memegang jabatan penting dalam politik masa lalu. Kedua, Generasi milenial sejak ratusan tahun silam telah membuktikan diri mampu melakukan hal besar dan meraih prestasi cemerlang.

Rasulullah: Pribadi Yang Miskin, Namun Kaya Raya


Suatu ketika Umar Bin Khattab merasa heran ketika menemui rasul di sebuah ruangan kecil dimana rasulullah tengah menyendiri. Dalam ruangan tersebut tak ada apa-apa, kecuali selembar tikar dari anyaman pelepah kurma dan sebuah bantal dari kulit yang berisi sabut. Tak terasa Umar meneteskan air mata ketika melihat bekas-bekas anyaman tikar pelepah kurma tersebut nampak jelas di punggung rasulullah. Umar bertanya-tanya, bagaimana mungkin pemimpin besar sekaligus nabi tidur di ruangan sempit dengan hanya menggunakan alas tikar usang dari pelepah kurma dan bantal sabut? Padahal pemimpin lainnya, semisal Kaisar penguasa Romawi dan Kisra penguasa Persia tidur di ruangan yang megah dipenuhi dengan perabotan mewah berlapis emas. Dengan santainya sambil tertawa rasulullah menjawab: “aku bukanlah seperti Kaisar Romawi atau Kisra Persia yang mengutamakan kesenangan dan kemewahan, nikmat mereka memang disegerakan namun akan segera terputus, adapun nikmat kita jauh lebih besar dari itu dan ditangguhkan kelak”.
Para shahabat rasulullah terkadang menangis jika menghadapi aneka makanan lezat di hadapan mereka. Demikian pula Aisyah menangis jika telah makan dengan kenyang. Alasannya karena mereka kala itu teringat bahwa rasulullah semasa hidupnya tak pernah makan makanan hingga kenyang, kecuali ketika tengah menjamu tamunya. Mereka tahu betul bahwa rasulullah seumur hidupnya tak pernah menikmati roti gandum yang halus, yang kala itu merupakan salah satu makanan yang enak. Dalam sebuah riwayat, Aisyah menceritakan bahwa terkadang rumah tangganya bersama rasulullah terkadang hampir sebulan penuh tak menyalakan api di dapur (memasak) karena mencukupkan diri hanya dengan memakan kurma dan minum air putih. Rasulullah pun kerapkali berpuasa jika seharian tak menemukan makanan sama sekali.
Dalam berbusana, rasulullah tak suka tampil mewah dan mencolok. Beliau biasa mengenakan pakaian-pakaian sederhana yang mudah didapat, layaknya pakaian yang dipakai oleh umumnya orang kala itu. Bahkan diriwayatkan baju yang dikenakan oleh beliau kadang terlihat sudah agak sempit dengan lengannya yang sudah pendek. Adapun alas kaki yang beliau gunakan sehari-harinya adalah sandal sederhana dari kulit dengan dua utas tali. Pakaian terbagus yang beliau miliki adalah baju Burdah dari Yaman. Beliau menyimpan pakaian tersebut dan jarang memakainya kecuali untuk shalat jumat dan shalat dua hari raya. Saat tahun perutusan (‘ammul wufud), pakaian tersebut beliau hadiahkan kepada Kaab Bin Zuhair Bin Abi Salma.
Kaab Bin Zuhair adalah salah satu dari penyair ulung yang pernah dimiliki oleh peradaban Arab Jahiliyah. Ia awalnya sangat memusuhi Islam, melalui syair-syair ciptaannya, ia kerap menghina dan merendahkan rasulullah. Namun ketika Islam mulai menunjukkan kejayaan di Jazirah Arabia, atas saran dari saudaranya, ia akhirnya menyatakan keislamannya dengan menggubah syair pujian kepada rasulullah serta membacakan di hadapan beliau. Rasulullah memberi permaafan kepada Kaab Bin Zuhair, menerima keislamannya, bahkan memberikan pakaian burdah kesayangan beliau kepadanya sebagai tanda bahwa beliau senang dengan syair pujian tersebut. Peristiwa itulah yang berikutnya membuat orang menyebut setiap syair pujian kepada nabi dinamakan “burdah”. Syair pujian karangan Kaab Bin Zuhair merupakan qasidah burdah pertama sekaligus yang paling tinggi tingkat kefasihan dari aspek sastranya dibanding semua syair/qasidah burdah yang pernah ada. Burdah lain yang juga memiliki nilai kefasihan dan sastra yang tinggi dikarang beberapa abad setelahnya oleh Syarafuddin Muhammad Bin Said Al-Busyiri. Untuk membedakan keduanya, burdah yang pertama dinamai dengan Qasidah Banat Su’ad.
Di akhir hayat rasulullah, tak ada harta yang beliau tinggalkan selain senjata yang beliau gunakan untuk berperang dan seikat kantong berisi gandum di rumah Aisyah. Sebelumnya rasulullah sempat memiliki uang 7 dinar, namun saat sakit semakin berat, beliau perintahkan Aisyah untuk segera menyedekahkan uang itu kepada para fakir miskin. Rasul juga meninggalkan seekor keledai putih dan dua bidang tanah di Khaibar dan Fada’, namun itupun juga disedekahkan dengan wafatnya nabi. Karena sudah menjadi ketentuan sebagaimana hadist yang beliau ucapkan bahwa nabi tidaklah meninggalkan warisan atau peninggalan apapun. Karena keperluan rumah tangga keseharian yang mendesak, suatu ketika rasulullah pernah menggadaikan baju besi beliau kepada seorang Yahudi untuk mendapatkan 30 sha’ gandum. Sampai rasulullah wafat, baju besi tersebut tetap tergadai, karena beliau tak mampu menebusnya. Baju besi rasulullah tersebut kemudian ditebus oleh Ali Bin Abi Thalib.
Sebagai seorang nabi yang ditaati dan diagungkan oleh pengikutnya, sebenarnya tidaklah susah bagi beliau andaikan beliau menyuruh beberapa orang diantara mereka untuk membantu nabi mengerjakan dan menyelesaikan urusan dan pekerjaan harian nabi. Namun nabi tak pernah memerintahkan itu, justru beberapa diantara merekalah yang secara suka rela menawarkan diri untuk membantu. Zaid Bin Haritsah dan Ummu Aiman misalnya, keduanya merupakan pasangan suami istri yang awalnya merupakan budak yang dimiliki oleh rasulullah yang telah dimerdekakan oleh beliau. Keduanya secara sukarela banyak membantu rasulullah dalam banyak pekerjaan dan urusan keseharian. Demikian pula Abu Thalhah dan Ummu Sulaim, keduanya juga merupakan pasangan suami istri yang bisa dibilang cukup berada secara ekonomi. Keduanya secara sukarela banyak memberikan bantuan kepada rumah tangga rasulullah, khususnya terkait dengan keperluan material. Ummu Sulaim bahkan “mewakafkan” anaknya yakni Anas Bin Malik sejak usia anak-anak untuk tinggal dan membantu aneka urusan rumah tangga rasulullah.
Meskipun demikian, rasulullah masih terbiasa mengurus diri sendiri bahkan melakukan banyak pekerjaan dengan tangan beliau sendiri. Dalam banyak riwayat dikisahkan bagaimana beliau mencuci baju, memperbaiki baju dan sepatu, menyalakan api dapur, mencari dan memikul kayu bakar, menyapu rumah, dan memerah susu kambing sendiri. Apa yang dilakukan oleh rasulullah dalam kehidupan kesehariannya mengajarkan kepada ummatnya tentang kesederhanaan hidup meskipun bergelimang harta kekayaan dan membuang jauh-jauh sikap arogansi meskipun menyandang status sebagai tokoh atau pemimpin besar.
Sebenarnya rasulullah merupakan seorang yang kaya raya jika melihat besaran mahar yang beliau pernah berikan kepada istri-istri yang beliau nikahi. Dalam sebuah riwayat, Aisyah pernah bertanya kepada rasulullah soal nilai mahar yang beliau berikan kepada istri-istri beliau (yang lain). Mahar yang Rasulullah berikan kepada masing-masing istri beliau adalah 12,5 uqiyah (12 uqiyah lebih 1 nasy) yang setara dengan 500 dirham. Nilai 1 dirham sendiri setara dengan hampir 3 gram perak (saat ini harga perak murni di pasaran dunia hampir mencapai 9000 rupiah per gramnya). Dengan demikian secara hitungan kasar nilai 12,5 uqiyah atau 500 dirham saat ini bisa disetarakan dengan uang senilai 4,5 juta rupiah. Sebesar itulah nilai mahar yang rasulullah berikan kepada masing-masing istri beliau sebagaimana riwayat Aisyah tersebut.
Adapun ketika menikahi Khadijah, Rasulullah memberikannya mahar sebanyak 20 ekor unta. Dalam kultur masyarakat Arab Jahiliah, kepemilikan unta, apalagi unta yang kualitasnya bagus, nilai prestisenya bisa disamakan dengan kepemilikan mobil mewah dalam kultur masyarakat modern. Saat ini di Arab Saudi, unta yang biasa dipakai sebagai hewan kurban, jika berukuran sedang harganya sekitar 15 ribu riyal, jika berukuran agak besar, harganya sekitar 20 ribu riyal. Dengan nilai kurs 1 riyal sekitar 4000 rupiah, maka nilai unta tersebut setara dengan 60-80 juta rupiah.
Dalam beberapa riwayat dikisahkan bahwa unta yang biasa ditunggangi oleh rasulullah adalah jenis unta rahilah, yang merupakan unta terbaik saat itu. Unta semacam ini, selain berukuran lebih besar juga memiliki tubuh dan leher yang lebih tinggi. Di Arab Saudi unta semacam ini saat ini memiliki harga ratusan hingga milyaran rupiah. Pada tahun 2019 lalu, dberitakan bahwa seseorang bernama Nasser Bin Mubarak memiliki seekor unta yang memenangi kontes sebagai unta terbaik di Arab. Unta tersebut oleh pemiliknya diberi nama Khuzama. Unta tersebut pernah ditawar 30 juta riyal (jika dikurskan sekitar 108 milyar rupiah saat itu), namun tawaran tersebut tidak membuat pemiliknya bergeming. Sayangnya tidak lama setelah itu, unta tersebut mati setelah melahirkan. Dari situ dapat disimpulkan bahwa unta yang biasa dikendarai oleh rasulullah yang merupakan unta terbaik kala itu, saat ini nilainya bisa jadi setara dengan nilai penawaran terhadap Khuzama.
Jika unta yang dijadikan mahar oleh rasulullah kepada Khadijah merupakan jenis unta biasa dengan kisaran harga 60-80 juta rupiah, berarti nilai mahar rasulullah kepada Khadijah adalah antara 1,2 - 1,6 milyar rupiah. Namun jika diasumsikan bahwa jenis unta yang diberikan oleh rasulullah sebagai mahar adalah jenis unta terbaik dengan kisaran harga ratusan hingga milyaran rupiah per ekornya, maka nilai mahar yang diberikan rasulullah kepada Khadijah bisa jadi telah mencapai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah.
Rasulullah adalah pribadi yang kaya raya jika mempertimbangkan bahwa Allah memberikan bagian khusus bagi beliau sebesar seperlima (khumus) dari setiap harta benda yang diperoleh dari peperangan atau ekspedisi sebelum dibagikan kepada orang-orang yang terlibat. Namun bagian tersebut tak pernah beliau manfaatkan bagi kepentingan beliau pribadi, melainkan teralokasikan sebagai talangan dana bagi para fakir miskin, anak-anak yatim, janda-janda terlantar, dan kaum mustadh’afin lainnya.
Terlebih setelah kemenangan kaum muslimin terhadap kaum musyrikin Quraish dalam Perang Badar, orang-orang yang berada dalam tanggungan nabi bertambah banyak. Kala itu banyak imigran dari luar wilayah Hijaz yang nekad datang ke Madinah tanpa membawa harta atau bekal apapun demi keinginan mereka memeluk dan mempelajari Islam. Nabi menjadikan serambi Masjid Nabawi sebagai penampungan sekaligus sebagai tempat tinggal mereka. Sedangkan untuk makan sehari-hari mereka, rumah tangga nabilah yang menanggung sekaligus menyiapkannya. Hal itu membuat porsi makanan yang tadinya hanya cukup untuk 20 orang berikutnya harus dicukupkan untuk porsi 40 orang. Selain nabi, terkadang beberapa shahabat yang tengah memiliki kelebihan rizki, mengundang mereka untuk sekedar makan seadanya. Para imigran inilah yang selanjutnya dikenal sebagai “Ahlu Shuffah”, salah satu tokoh utamanya yang terkenal adalah Abu Hurairah.
Kekayaan rasul pun dapat diukur berdasarkan sikap kedermawanan dan kemurahan hati beliau dalam menanggung dan melunasi hutang orang-orang yang tak sanggup membayar. Dalam sebuah riwayat dengan tegas beliau menyatakan pada para shahabatnya “barangsiapa yang memiliki hutang dan sungguh-sungguh berusaha melunasinya, namun tetap tak terbayar hingga ia meninggal, maka aku yang akan menanggung hutangnya”. Rasulullah pernah membantu kesulitan finansial Salman Al-Farisi, yang kala itu tengah berstatus sebagai budak seorang Yahudi Madinah. Ia berniat hendak menebus kemerdekaannya dari majikannya dengan kesepakatan membayar 40 uqiyah dan menyediakan 300 bibit pohon kurma sekaligus menanamnya. Rasulullah memberikan emas seukuran sebutir telur senilai 40 uqiyah yang beliau dapat dari ghanimah kepada Salman. Beliau kemudian menggalang donasi dari para shahabat untuk menyumbangkan bibit kurma yang mereka miliki sehingga terkumpul jumlah yang diminta.
Miskin namun kaya raya, demikian jalan hidup yang ditempuh oleh nabi sekaligus merupakan sunnah yang beliau contohkan bagi ummatnya. Seseorang haruslah hidup miskin bila berkaitan dengan kepentingan pribadi. Ukuran bahkan makna miskin tentunya bersifat relatif sesuai dengan konteks zaman. Dalam konteks kekinian, miskin tidak lagi berarti hidup dalam kondisi serba kekurangan, melainkan dalam artian dapat memenuhi kebutuhan hidup seperlunya saja, tidak berlebihan apalagi bermewah-mewahan. Kemudian seseorang dianjurkan untuk menjadi kaya raya dan banyak harta. Dengan harapan bahwa dengan kekayaan itu ia dapat berpartisipasi dan memiliki kontribusi dalam upaya kemaslahatan sosial dalam membantu mengatasi permasalahn dan meringankan kesulitan yang dihadapi oleh sesamanya, terlebih yang tengah betul-betul membutuhkan.

Jumat, 05 Juni 2020

Mendesak Tuhan


Di usianya yang telah senja, Ibrahim tak kunjung beroleh keturunan, padahal sudah lama ia mendambakannya. Demi memperoleh seorang putera, Ibrahim bahkan menikahi Hajar, seorang budak perempuan yang ia dapatkan sebagai hadiah dari penguasa Mesir kala itu. Namun nampaknya Tuhan berniat menguji kesabaran dan keteguhan Ibrahim untuk terus meminta. Ibrahim tidak berputus asa akan permintaannya, ia bahkan mengorbankan ratusan binatang ternak yang ia miliki agar Tuhan mendengar doa-doanya dan segera mewujudkan permintaannya. Tuhan nampaknya senang dengan itu, sehingga Ia menganugerahkan seorang putera dari rahim Hajar. Segera setelah bayi itu lahir, dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur, Ibrahim mengangkat bayi itu tinggi-tinggi ke langit seraya beberapa kali meneriakkan “ismael!” Sepotong kata dalam Bahasa Ibrani yang bermakna “Tuhan Maha Mendengar” dan dengan kata itulah bayi itu diberi nama.
Selepas kelahiran Ismail, Tuhan kemudian mengirim beberapa malaikat kepada Ibrahim saat ia tengah berada bersama Sarah, istri Ibrahim lainnya. Salah satu maksud kedatangan malaikat-malaikat tersebut adalah memberi kabar gembira bahwa Tuhan menganugerahkan seorang putera bagi mereka. Sarah yang sudah berusia tua dan menyadari bahwa dirinya mandul, sontak tertawa seakan tak percaya bahwa dirinya akan hamil. Namun demikianlah ketetapan Tuhan, jika Ia telah berkehendak, maka tiada lagi hal yang tak mungkin. Tak lama selepas kabar gembira itu, Sarah benar-benar hamil dan melahirkan seorang putera yang diberi nama “Ishak”, yang berarti “tertawa”.
Ribuan tahun berselang, kisah Ibrahim seolah berulang kembali kepada dua hamba Tuhan lainnya, Imran dan Zakariya. Imran bukanlah seorang nabi, namun keshalihannya yang luar biasa membuat Tuhan mengabadikan namanya sebagai nama surat ketiga dalam Al-Qur’an. Di usianya yang telah senja, Imran dan istrinya tak berputus asa dengan permohonan mereka berharap Tuhan mengaruniakan bagi mereka seorang putera. Hannah, Istri Imran, bahkan bernadzar bahwa jika Tuhan benar-benar menganugerahinya seorang putera, maka ia akan merelakan sepenuhnya puteranya itu menjadi pelayan Tuhan di Bait Suci (Baitul Maqdis Yerusalem).
Suatu ketika, Tuhan mengabulkan permohonan keduanya. Hannah akhirnya mengandung seorang anak, adapun Imran menghembuskan nafas terakhinya sebelum sempat melihat anaknya lahir. Duka Hannah berkurang dengan kelahiran anak yang ia idam-idamkan seumur hidupnya. Hannah memberikan nama bagi puterinya itu “Maria (Maryam)”. Dalam nama tersebut terkandung doa dan harapan agar ia dan keturunannya kelak menjadi sumber kebaikan dan tak akan pernah tersentuh oleh setan.
Pada awalnya Hannah sempat agak merasa kecewa, karena anak yang ia lahirkan ternyata adalah seorang perempuan, padahal permohonan yang ia ajukan dalam doanya berharap agar Tuhan menganugerahinya seorang anak laki-laki. Tuhan terkadang memiliki perspektif berbeda dalam melihat baik buruk suatu hal, sehingga Ia tidak selalu mengabulkan suatu permohonan sama persis seperti apa yang diminta oleh hambanya. Demikian pula Tuhan lebih tahu persis kapan saat yang tepat untuk mewujudkan pengabulan terhadap permohonan-permohonan hamba-Nya. Seringkali Tuhan mengabulkan suatu permohonan dalam waktu yang berselang lama atau melalui perantara hal lain. Nampaknya demikianlah cara Tuhan mengabulkan doa dan permohonan Imran dan Hannah. Keinginan mereka untuk memperoleh anak laki-laki dijawab oleh Tuhan dengan kehadiran Maryam. Berselang lama setelah itu, hingga Imran dan Hannah telah tiada, Tuhan kembali menjawab permohonan keduanya dengan menghadirkan seorang anak laki-laki melalui rahim Maryam, yang menjadi penerusnya, yakni Isa.
Hannah masih ingat dengan nadzarnya, sehingga tak lama setelah itu, ia menyerahkan puterinya yang masih bayi untuk diasuh oleh para rahib di Bait Suci agar didik menjadi seorang yang berkhidmad sepenuhnya sebagai pelayan Tuhan di Bait Suci. Keshalihan dan ketokohan mendingan Imran diantara para Para rahib di Bait Suci, membuat para rahib berebut ingin mangasuh puterinya. Para rahib di Bait Suci akhirnya mengadakan sebuah pengundian untuk menentukan siapa yang berhak untuk mengasuh Maryam. Undian dan hak asuh Maryam akhirnya jatuh kepada Zakariya. Zakariya adalah seorang nabi yang telah tua renta, rambutnya pun telah dipenuhi uban. Ia senasib dengan mendiang Imran yang tidak dikaruniai keterunan hingga usianya telah senja. Zakariya sempat ragu dan pupus harapan apakah di usia senja, ia dan Elisabeth, istrinya yang mandul bisa beroleh seorang putera.
Suatu ketika Zakariya merasa heran setiap kali menengok ke kamar Maryam. Di samping Maryam selalu tersedia beraneka buah-buahan yang tidak sesuai dengan musimnya. Terlebih Maryam pun tak pernah keluar dari kamarnya dan hanya ia satu-satunya orang yang boleh memasuki kamar Maryam. Rasa heran akhirnya mendorong Zakariya bertanya “Wahai Maryam! dari mana kau memperoleh buah-buahan itu?” “Itu semua dari Allah, Ia memberi kepada siapa yang Ia kehendaki tanpa perhitungan” (baik dalam hal jumlahnya maupun dalam hal perhitungan nalar logika). Jawaban Maryam dan apa yang telah ia saksikan menyadarkan Zakariya, bahwa Tuhan nampaknya tidak menginginkan hamba-Nya, bagaimanapun kondisi dan keadaannya, pupus harapan dan ragu terhadap kuasa-Nya. Tuhan menginginkan agar hamba-Nya selalu berharap dan berusaha dengan tetap meneguhkan prasangka baik pada-Nya dan selalu yakin akan doa-doa yang ia panjatkan meski seperti apapun kelak hasil akhir yang ia terima.
Perlahan harapan untuk memperoleh keturunan dan keyakinan akan kuasa Tuhan untuk mewujudkan permohonan itu menguat kembali dalam hati Zakariya. Ia pun kembali bersemangat memohon dan terus-menerus memanjatkan keinginannya itu dalam setiap doa-doanya. Hingga suatu ketika Tuhan mengirimkan malaikat untuk menyampaikan kepada Zakariya bahwa Tuhan memperkenankan permohonannya. Tak lama setelah itu istri Zakariya mengandung dan melahirkan seorang anak yang diberi nama “Yahya” yang bermakna “hidup”. Nama itu nampaknya selaras dengan fragmen kisah Zakariya di penghujung usia senjanya, bagaimana harapan dan keyakinan “hidup” kembali dalam hatinya.
Ibrahim, Imran, dan Zakariya adalah beberapa contoh diantara hamba-hamba Tuhan yang shalih, namun Tuhan justru mengujinya berupa penangguhan terhadap permohonan mereka. Tuhan akhirnya “luluh” dan mengabulkan permohonan mereka pada saat mereka telah mencapai usia senja setelah sekian lama mereka “mendesak Tuhan” dengan permohonan yang diulang terus-menerus disertai dengan rasa harap akan pengabulan Tuhan. Kisah-kisah tersebut juga mengajarkan bahwa meminta sesuatu kepada Tuhan tidaklah sama dengan meminta sesuatu kepada seseorang. Meminta kepada seseorang ada batas ukurannya sesuai dengan ukuran kemampuan orang yang dimintai. Meminta kepada seseorang secara terus-menerus mungkin membuat orang yang meminta merasa malu dan tentu membuat orang yang diminta menjadi marah dan keberatan. Tidak demikian halnya jika meminta kepada Tuhan, seorang hamba yang memiliki permohonan harus selalu yakin bahwa Tuhan maha kuasa sehingga pasti mampu mewujudkan permohonan itu jika Ia menghendaki, meski bagaimanapun kondisi dan keadaannya. Dengan demikian seorang hamba perlu sedikit “mendesak Tuhan” dengan permohonannya yang sangat dan ia lakukan secara terus-menerus. Ia tak perlu merasa malu ataupun bosan terus-menerus mengulang permohonannya, karena tuhan pun tak akan pernah merasa bosan, marah ataupun keberatan dengan itu. Tuhan justru merasa senang jika Ia terus menerus dimintai dan akan “malu” dan “luluh” jika terus-menerus “didesak” dengan permohonan.